PADANG, NETRALPOST– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengeluarkan himbauan resmi terkait kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah antisigap ini diprioritaskan menyasar titik-titik krusial arus lalu lintas, salah satunya di kawasan sekitar Gerbang Tol Padang yang menjadi urat nadi pergerakan kendaraan regional. Peringatan ini ditujukan guna menekan risiko fatalitas kecelakaan akibat penurunan jarak pandang yang drastis di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa fenomena kabut asap dari Karhutla berpotensi besar memicu gangguan kesehatan massal sekaligus mengancam keselamatan berlalu lintas. Penurunan kualitas udara ini menuntut respons cepat dari para pengendara. Beliau meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Sumatera Barat, untuk bahu-membahu mengedepankan aspek keselamatan bersama demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.
"Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh masyarakat pengguna jalan menyikapi situasi kabut asap ini secara serius. Langkah perlindungan pertama yang wajib dilakukan saat beraktivitas di jalanan adalah dengan menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan asap pekat serta partikel berbahaya berbahaya bagi saluran pernapasan," ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar saat memberikan keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar juga menginstruksikan para pengemudi untuk melakukan adaptasi gaya berkendara di lapangan secara situasional. Penyesuaian jarak aman antar-kendaraan menjadi poin krusial yang ditekankan untuk menghindari tabrakan beruntun. Pola berkendara yang aman di tengah jarak pandang terbatas mengharuskan pengemudi menjaga ritme jarak yang lebih renggang dari kondisi normal guna memberikan ruang reaksi memadai jika terjadi pengereman mendadak.
Di samping menjaga jarak, Ditlantas Polda Sumbar juga menginstruksikan pengurangan kecepatan secara signifikan di area-area terdampak asap tebal. Kecepatan kendaraan harus diselaraskan secara rasional dengan sisa jarak pandang riil di atas permukaan jalan. Pihak kepolisian pun mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk menyalakan lampu utama maupun fog lamp (lampu kabut) sepanjang perjalanan agar keberadaan kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain dari arah berlawanan maupun dari belakang.
Sebagai penutup, kampanye keselamatan berslogan "Bersama Kita Cegah Karhutla Demi Udara Bersih dan Keselamatan Bersama" digencarkan secara masif melalui jajaran Satuan PJR Induk Sumbar VI demi meningkatkan kepedulian publik. Sinergi antara kepatuhan para pengendara dan kedisiplinan menerapkan protokol keselamatan lalu lintas diharapkan menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran serta kenyamanan jalur transportasi Sumatera Barat di tengah tantangan cuaca buruk.(nofri)


Post a Comment