Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88






50 KOTA,netralpost- Perkara yang satu ini, boleh dikatakan hal yang perdana dalam permasalahan hukum di wilayah Sumbar. Yakni terdakwa menang melawan jaksa dalam sidang praperadilan dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Senin (30/8) kemarin.


Yaitu perkara  hukum yang dialami oleh Rahmad Putra sebagai pemohon sekaligus yang merasa dirugikan atas tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap kasus yang menimpa pria 26 tahun tersebut.



"Klien kami telah dirugikan berdasarkan tuntutan jaksa. Telah terjadi kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai termohon I," kata Abrar, SH serta Hafis Alfarisyi SH dan Jonni Lumbantoruan, SH dari Unity Law Office sekaligus advokasi Rahmad Putra saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Luak 50 pada Selasa (31/8) pagi.


Dijelaskan advokasi yang berkantor di Tanjung Pati itu, kekeliruan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh yaitu adanya dakwaan kepada klien mereka dengan menerapkan pasal yang tidak sesuai permasalah hukum yang dialami oleh pemohon.


Sehingga kondisi tersebut sudah mengakibatkan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon lebih lama ketimbang masa pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan.


"Klien kami ini adalah seorang sopir. Memang terlibat masalah narkoba. Tetapi dia bukan bandar ataupun pemakai bahkan tidak memiliki narkoba.  Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan hasil tes urine yang negatif. Hanya saja, dia mengetahui narkoba tetapi tidak dilaporkan ke pihak berwajib saat itu.  Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi jaksa menuntut dengan pasal 115 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang yang sama," ucapnya lagi.


Berdasarkan tuntutan jaksa tersebut, ucapnya,  itulah dasar hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis kepada pemohon. Sehingga pemohon divonis bersalah selama 5 tahun 2 bulan. Sedangkan, setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung hanya memvonis selama 1 tahun.


"Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis jauh lebih rendah dengan vonis yang sudah dijatuh," ucapnya lagi.



Karena salah penerapan hukum tersebut, akhirnya pemohon melakukan gugatan karena sudah dirugikan secara materil dengan kelebihan kurungan selama 1 bulan dan kerugian immateril dengan pemohon yang sudah terlanjur dicap oleh masyarakat sebagai bandar serta pengedar narkoba.



Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan akan melihat perkembangan kedepannya terhadap putusan praperadilan terhadap lembaganya itu. "Langkah kita kedepannya, melihat dulu perkembangan kedepannya," kata Suwarsono. (Yon)


Mandailing Natalpost.net-
Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si memimpin pelaksanaan kegiatan pagi di halaman apel Mapolres Madina, Senin (30/08/2021).

Kegiatan apel pagi tersebut dihadiri oleh Waka Polres Madina Kompol Agus Maryana, Para Kabag, Kasat Fung dan Perwira Staf serta personil Brigadir Polres Madina.

"Alhamdulillah, Angka Covid-19 di Madina sudah mulai menurun, selalu sinergi dengan Tim Gugus Tugas Pemkab Madina pada pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), personil Bhabinkamtibmas bersama babinsa terus laksanakam tracing warga yang kontak erat kemudian sosialisasikan kegiatan vaksinasi dimako Polres Madina kepada warga masyarakat kabupaten Mandailing Natal" papar Kapolres Madina.

"Laksanakan tugas dengan maksimal disertai dengan hati tulus dan ikhlas serta disiplin/dedikasi yang tinggi kepada Institusi juga layani masyarakat dengan maksimal dan humanis" pungkas Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

"Sayangi selalu diri, keluarga dengan disiplin melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab, untuk berperan dalam menekan laju penularan covid 19 konsisten laksanakan prokes baik sedang bertugas maupun aktifitas pribadi di manapun kita berada" tutup Kapolres Madina diakhir amanatnya.(*)



Payakumbuh,netralpost--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru bicara fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tidak hadir, melalui informasi yang didapat dari Sekretaris Dewan Yon Refli dalam naskah pemandangan umumnya, mereka menyampaikan kalau penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan tepat waktu dibanding dengan tahun sebelumnya.


Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan yang diketuai oleh Ismet Harius itu semoga proses pembahasan akan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh.


Sungguhpun demikian, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tetap mengkritisi kebijakan pelaksanaan anggaran Pemko Payakumbuh tahun 2021 yang sedang berjalan. 


"Tahun lalu pada bulan yang sama kita telah berkomitmen untuk tetapi realisasi menyegerakan akan penetapan APBD, pelaksanaannya kami lihat masih molor dari himbauan Pemerintah Pusat, kalau memang APBD telah clear di bulan November, seharusnya program dan kegiatan telah dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada bulan Maret dan April tahun berikutnya, kenyataannya sampai dengan semester pertama tahun 2021, progres fisik dan keuangan masih berada pada level 30% sampai 40%, sisanya telah menjadi tradisi kejar tayang pada semester kedua tahun anggaran berjalan," begitu yang tertulis pada naskah pemandangan umum tersebut.


Untuk itu, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menanyakan saja upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh dalam hal peningkatan progres fisik dan keuangan pada semester pertama tahun 2021 ini.


Lebih lanjut, Fraksi yang beranggotakan 3 partai politik itu juga menyampaikan item lain yang menjadi penghambat percepatan pelaksanaan kegiatan adalah frekuensi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh, tiap sebentar ada mutasi, tiap sebentar ada pelantikan, sehingga diperlukan Perubahan SK Pengguna Anggaran, SK PPK, SK PPTK, SK Bendaharawan, SK Pengawas dan lain sebagainya. 


Kami mengerti dan memaklumi bahwa Mutasi Pejabat adalah hal yang biasa dan lumrah dalam Tatanan Birokrasi Pemerintah, akan tetapi diperlukan kajian dan skedul yang jelas tentang Kapan Saja Waktu Yang Tepat untuk Mutasi. Janganlah mutasi tiap sebentar, hal itu sangat mengganggu laju percepatan serapan anggaran. Perlu kami tambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan setiap tahunnya sangat berdampak pada roda perekonomian masyarakat yang telah lelah menghadapi persoalan hidup Pasca Pandemi Covid- 19.


Di samping itu sangat pasti terjadi keterbatasan dan kelangkaan bahan baku, ekonomi biaya tinggal (maklum saja, permintaan banyak, stok barang sedikit, maka harga melambung jadi lebih tinggi), keterbatasan tenaga kerja atau peralatan. Dan yang lebih memprihatinkan adalah sulitnya pencapaian kualitas terbaik karena keterbatasan waktu pelaksanaan.


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menilai substansi utamanya adalah Perubahan Kebijakan Anggaran, Penyesuaian Plafon Anggaran, serta Draft Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 yang untuk selanjutnya disebut Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mendefinisikan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 


"Sehingga APBD menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran," tertulis di naskah pemandangan umum.


Sedangkan, untuk Ranperda Tentang Pajak Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan langsung termasuk didalamnya peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.


"Maka kami memaklumi dan mengapresiasi usulan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal penyederhanaan beberapa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Materi penyesuaian Pajak Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, dan Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2," seperti yang tertulis.


Terkait Ranperda Tentang Retribusi Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan lebih jauh, materi penyesuaian Retribusi Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.


Sementara untuk Retribusi Perizinan Tertentu, menurut Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan karena sifat Ranperda adalah memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan kearifan lokal, maka pada Retribusi Jasa Umum, Fraksi ini mengusulkan peninjauan kembali Tarif Sedot Kakus, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat terdampak IPLT yang meminta perlakuan khusus terhadap Tarif Sedot Kakus, saat ini tarif Retribusi sedot kakus untuk masyarakat luar Kota Payakumbuh sama dengan tarif yang diberlakukan pada masyarakat yang tiap hari merasakan dampak pengangkutan dan pembongkaran tinja disekitar lokasi IPLT. 


"Secara Regulasi, Apakah hal ini bisa kita akomodir," tulis Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan.


Secara umum mereka juga meminta kepada OPD dan Tim Ranperda Kota Payakumbuh untuk sama-sama mempreteli Perda lama tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mungkin saja selain Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2, penyesuaian Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan tarif dan ketentuannya secara bersama-sama. (Yon



Payakumbuh,netralpost


--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Aprizal tidak hadir karena ditimpa kemalangan (orang tua meninggal dunia), naskah pemandangan umum yang diterima media dari Sekretaris Dewan Yon Refli menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal Pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya. Peningkatan PAD sehingga tercapai target untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


Dengan adanya Perda ini nantinya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Payakumbuh pun dapat mengetahui aturan yang jelas dan tertarik untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, kemudian meningkatkan kesempatan untuk tenaga kerja baru untuk masyarakat kita Kota Payakumbuh.


Kedepannya untuk sosialisasi dan sanksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mengharapkan keseriusan Pemko agar Perda ini nantinya benar-benar digaungkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Payakumbuh maksud dan tujuannya dengan melibatkan OPD penegak Perda untuk ikut berpartisipasi aktif. 


Menanggapi tentang klarifikasi hotel, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh menyarankan mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam hal penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2 yang naik 2x lipat menjadi Rp. 20.000.000,-. Fraksi meminta penjelasan dasar dan latar belakangnya.


Terkait dengan pajak Cafe dan Restoran disesuaikan dengan besaran tipe Cafe dan Restoran yang di Payakumbuh begitu juga dengan Pajak Bangunan disesuaikan dengan ukuran atau tipe bangunan.


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mendukung Pemko untuk melakukan Ranperda tentang Retribusi Daerah, dimana segala bentuk Retribusi komplit dibahas dalam Ranperda tersebut secara tidak langsung nantinya dapat mencabut Ranperda yang sudah ada tentang Retribusi ini.


"Namun kemudian perlu kita cermati mana poin-poin Perda yang lama yang mungkin bisa kita pakai dan masih berlaku menurut peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah," tulis Fraksi Gerindra.


Adapun jenis Retribusi ada 3 (Tiga) yang pertama Retribusi Jasa Umum Tentang penghapusan objek retribusi. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berpendapat bahwa perlu kita tinjau masing-masing OPD, kira-kira dimana dan Retribusi apa saja yang perlu kita hapus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.


Kemudian untuk penambahan objek retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat setuju mengingat dalam masa pandemi ini banyak pelayanan pemakaman maupun penguburan mayat melibatkan tenaga kesehatan kita baik yang dari RSUD, Puskesmas dan Relawan lainnya perlu kita hargai dengan adanya aturan ini.


"Kemudian tempat retribusi pengedalian menara telekomunikasi perlu kita sesuaikan termasuk tarif Retribusi parkir sudah saatnya kita tegaskan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra.


Kedua, Retribusi Jasa Usaha dimana Retribusi pasar grosir dan pertokoan ini diharapkan oleh Fraksi Gerindra benar-benar menjadi prioritas untuk dibahas mengingat pertokoan/pasar adalah kacamata untuk pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Payakumbuh. Sebelum menentukan tarif retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta data yang jelas tentang jumlah pertokoan/ pasar grosir, karena hal tersebut berkaitan nantinya dengan tarif dan jumlah PAD yang akan masuk dalam kas daerah.


"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga disesuaikan dengan kondisi jika tidak diluar ruangan masyarakat tidak perlu dipungut pajak," tulis Fraksi Gerindra.


Ketiga tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mencermati berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Penempatan Izin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut/ tidak berlaku mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan.


"Namun perlu kita tinjau lagi perizinan tertentu jika masih ada yang perlu kita masukkan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra di akhir dari naskah tersebut. (Yon




Payakumbuh,netralpost-- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Amanat Bintang Perjuangan Opetnawati menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2021 dimana Perubahan APBD merupakan kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.


"Namun demikian, perubahan rencana kerja pemerintah daerah tersebut juga harus di sinergikan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan pemeritah pusat yang saat ini menerapkan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19, yang diantara kebijakannya adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanjanya sebesar 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19, dan itu berarti terjadi pergeseran anggaran Kota Payakumbuh sebesar 41,9 Milyar untuk menanggulangi covid19 di Kota Payakumbuh," kata Opet.


"Maka bila kita berkaca dari kondisi masyarakat kita saat ini, menurut kami sudah dalam jalan yang benar bila dilakukan perubahan anggaran belanja daerah kita," ulasnya lagi.


Menurut Opet, hal ini dapat dirujuk kepada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 161 ayat 2 ditegaskan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, dimana perubahan itu bisa dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun  sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, Keadaan darurat dan Keadaan yang luar biasa.


"Mungkin inilah alasan yang menjadi sandaran pemerintah daerah untuk memgajukan perubahan anggaran, yang akan sangat terhormat bila kita bahas secara lebih terinci pada sidang-sidang dan pertemuan berikutnya," terang Opet.


Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan Opet kalau sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa diberikan peluang kepada daerah untuk menentukan dan menetapkan tariff pajak dan pengaturan lainnya, sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dalam upaya meningkatkan local taxing power.


"Maka semakin perlu dilakukan inovasi terbaru dalam memperoleh PAD melalui pajak daerah, karena sebagian dari wajib pajak masih mempunyai tingkat kepatuhan yang rendah atas kewajibannya membayar pajak, maka sangat perlu dilakukan peninjauan terhadap regulasi yang mengatur tentang pajak. Namun dalam membahas dan menetapkan regulasi ini kita harus tetap melindungi dan menghormati kepentingan masyarakat dan melakukan kajian secara mendalam dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga tertentu yang sudah berpengalaman dalam membuat kebijakan public," papar Opet.


"Dukungan terbaik akan hadir dari fraksi kami apabila pada sentral pelayanan publik seperti pada sector kesehatan, catatan sipil, pendidikan dan lain-lain dapat diterima masyarakat secara gratis, namun dengan diberikannya kemudahan kepada masyarakat dalam urusan-urusan tersebut bukan berarti kita lemah dalam bidang disiplin administrasi," pungkasnya. (Yon




Payakumbuh --- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan saran dan komentar terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2021 dimana sesuai dengan waktu yang tinggal untuk Tahun Anggaran 2021 dan mulai menurunnya kondisi Pandemi Covid-19 diharapkan akan diiringi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar Pemerintah Kota melalui bidang Pendapatan lebih meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah baik melalui Penerimaan Pajak Daerah maupun melalui Retribusi Daerah," ungkapnya.


Kemudian, Edward juga menjelaskan sesuai dengan amanat dari Kementerian Keuangan melalui SE Nomor 02/PK/2021 tentang alokasi dana untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sebesar lebih kurang Rp. 41,9 Milyar.


"Maka kami menyarankan Pemerintah Kota benar-benar serius manyikapinya baik melalui Dinas Kesehatan dengan memenuhi sarana dan prasarana untuk pengobatan dan pencegahan Covid-19 serta aksi yang nyata terhadap program kegiatan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," kata Edward. 


Edward menyampaikan masukan untuk OPD-OPD yang melaksanakan pekerjaan fisik pasca ditetapkan perubahan APBD agar benar-benar melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan schedule keuangan dan schedule teknis.


"Kondisi perkembangan wabah COVID 19 yang sudah mulai  menurun dan dengan telah dimulainya proses belajar dan mengajar tatap muka di Kota Payakumbuh, maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyarankan agar Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk bisa lebih tertib menjalankan protokol Kesehatan dan kami berharap disediakan anggaran untuk sarana dan prasarananya," kata Edward.


Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini karena Naskah Akademisnya telah disusun malalui suatu metode survey langsung terhadap seluruh wajib pajak.


"Penyesuaian tarif Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan klasifikasi, menurut hemat kami akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap wajib pajak dan optimalisasi pengelolaannya oleh Pemerintah Kota," ujar Edward.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menekankan agar Pemerintah Kota melalui Pengelola Pajak Daerah ini benar-benar berkomitmen terkait dengan pemungutan pajak dan penagihan pajak serta menjalankan sanksi sesuai Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku.


Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah diamana Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha, dari uraian Nota yang disampaikan maka Retribusi Jasa Umum adalah Penyesuaian dengan mengakomodir aturan yang lebih tinggi seperti penghapusan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penghapusan Penggantian bea cetak KTP, Perubahaan formulasi tarif retribusi menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan indeks harga barang/jasa.


Edward mengulik salah satu tambahan adalah objek restribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 


"Sehubungan dengan penambahan ini maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar memprioritaskan untuk umum pembangunan/penyediaan tempat pemakaman sebagai wujud dari pelayanan terhadap masyarakat," kata Edward.


Retribusi Jasa Usaha adalah berupa penyesuaian tarif dari retirbusi pasar dan pertokoan serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap pendapatan dari retribusi ini lebih maksimal walaupun untuk jasa usaha pasar dan pertokoan tarifnya ditinjau untuk diturunkan.


Restribusi Perizinan Tertentu yang merupakan bagian dari perubahan terhadap penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan penghapusan terhadap izin gangguan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2005, dalam hal ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap agar OPD Teknis sebagai pelaksana lebih fokus dan berkomitmen terhadap Restribusi Perizinan Tertentu ini. (Yon



Payakumbuh,netralpost--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 dengan awalnya menjelaskan Pandemi covid-19 sudah berlangsung hampir dua tahun. Tentunya dengan kondisi ini pemerintah tetap melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini serta berupaya menstimulan bagaimana roda perekonomian tetap berjalan dengan baik. 


"Karena dua hal ini adalah prioritas kerja pemerintah di setiap level baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu dalam rencana kerja tahun berjalan akan ada penyesuaian dan perubahan dari segi anggaran. Hal ini dikarenakan adanya perubahan dari segi kebijakan pemerintah yang lebih tinggi atau dalam rangka rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah," kata Heri.


Dari sisi pendapatan menurut Heri secara umum pendapatan yang di targetkan pada tahun 2021 mengalami penurunan. Terutama pendapatan dari transfer Pemerintah Pusat. Fraksi PKS dapat memahami bahwa pendapatan daerah Kota Payakumbuh sebagian masih ditopang dari dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat. Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran pusat maka akan berdampak langsung pada segi pendapat daerah Kota Payakumbuh. 


"Oleh karena itu peningkatan pendapatan asli daerah harus senantiasa di upayakan secara maksimal, agar secara bertahap Kota Payakumbuh bisa menuju daerah yang mandiri. Fraksi PKS optimis bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh dapat melakukan upaya menuju kemandiran tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari prestasi di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) yang akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah," ulasnya.


Dari sisi Belanja Daerah, dijelaskan Heri kalau belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 731.041 milyar mengalami kenaikan sebesar Rp. 15,67 Milyar, sehigga menjadi Rp. 746,71 Milyar atau sekitar 10.87%. 


"Untuk pos belanja ini tentunya selain belanja rutin pemilihan program dan kegiatan yang di prioritaskan adalah upaya penanggangan covid serta mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat Kota Payakumbuh," ungkapnya.


Sementara itu dari segi Pembiayaan, Heri menerangkan kalau pembiayaan daerah yang semula diestimasikan sebesar Rp. 19,7 M mengalami peningkatan sebesar Rp 45,1 Milyar sehingga menjadi RP 64,8 Milyar. 


"Fraksi PKS berharap pembiayaan yang dilakukan kedepannya dapat memiliki dampak signifikan terhadap penambahan pendapatan daerah," ujarnya.


Fraksi PKS juga menyampaikan beberapa hal seperti dengan masih belum berakhirnya covid-19 ini tentunya upaya pencegahan berupa sosialisasi protokol kesehatan tetap digalakan ke masyarakat serta memfasilitasi pola hidup sehat di era new normal ini. Kemudian dari segi penanganan serta upaya penyembuhan hal ini yang menjadi prioritas selanjutnya. 


"Hal ini di karenakan covid ini sudah menjadi cluster kelurga, sehingga makin banyak yang masyarakat terpapar virus ini baik yang terkonfirmasi maupun belum terkonfirmasi," kata Heri.


Fraksi PKS berharap pemko bisa memberikan support dan fasilitas kepada para pedagang serta pengusaha UMKM dan UKM untuk kembali beraktivitas ekonomi secara baik, hal ini untuk menunjang peningkatan roda ekonomi di tengah masyarakat.

  

Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah, Heri Iswandi menyampaikan Pemerintah Daerah perlu mengelola pajak daerah ini dengan cermat dan profesional. Dengan demikian sumber pajak daerah berupa ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini dapat di optimalkan penerimaannya.


Berdasarkan kajian dan penelusuran lebih dalam oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, maka kami sepakat adanya penyesuaian tarif pajak utamanya untuk hotel dan restaurant. Dengan adanya penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi ini membuat para wajib pajak di perlakukan secara adil. Dan kemudian penyesuaian tarif ini dapat memicu penerimaan pajak daerah bisa lebih di tingkatkan," ulasnya.


Terkahir, terkait dengan Ranperda tentang Retribusi daerah, Heri Iswandi menyebut sama halnya dengan pajak daerah, retribusi juga merupakan sumber pendapatan daerah. Oleh sebab itu pungutan yang akan dilakukan tersebut perlu diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Adanya perubahan besaran tarif dan penambahan objek juga merupakan penyesuaian kondisi terkini. Hal ini tentunya diterima, dengan adanya pemyesuaian-penyesuaian ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Payakumbuh," pungkas Heri. (Yon




Payakumbuh,netralpost --- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Demokrat mengapresiasi atas Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021. 


"Fraksi Partai Demokrat memahami dan menerima terhadap perubahan APBD yang terjadi, mengingat ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja. Sementara keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, adanya keadaan darurat dan keadaan luar biasa," papar Joko.


Kemudian, dijelaskannya di tengah keadaan pandemi global Covid-19 yang masih belum jelas kapan akan berakhir dan telah memberikan dampak bagi perekonomian sehingga menyebabkan perubahan yang cukup signifikan terhadap asumsi ekonomi makro dan merubah basis perhitungan yang signifikan terlebih APBD Kota Payakumbuh dari sisi pendapatan daerah baik itu PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah. 


"Merespon dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dengan PMK nomor peraturan menteri dalam negeri  no 64 tahun 2020, Perpres No 72 tahun PMK nomor 117/PMK.07/2021 dan SE-02/PK/2021 adanya kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan belanjanya sebesar 8% untuk penanganan dampak pandemic covid-19 di Kota Payakumbuh," kata Joko.


Selanjutnya, Fraksi Demokrat menanggapi penyampaian Nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang perubahan APBD Kota Payakumbuh TA 2021. Fraksi Partai Demokrat, memberikan pandangan umum terkait beberapa hal. 


Terkait dengan pendapatan daerah, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diperkirakan total pendapatan Rp.681,82M Dengan komposisi PAD sebesar Rp.93,15 Milyar, Dana perimbangan sebesar Rp.538,84 Milyar Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.18,53 Milyar. 


"Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih berkeadilan," jelas Joko.


Terkait dengan belanja, menurut Joko walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami penurunan tapi belanja daerah dalam perubahan APBD 2021 ini bertambah Rp15,67 Milyar dari semulaj Rp 731,04 M direncanakan menjadi Rp 746,71 Milyar. Berkenaan dengan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 dari semula yang direncanakan Rp.19,7 Milyar menjadi Rp.64,8 Milyar.


Berkenaan dengan ranperda perubahan APBD tahun 2021 Joko juga menyampaikan beberapa poin dimana Fraksi Partai Demokrat memahami benar situasi dan kondisi anggaran yang dimiliki Pemko.


"Adalah tidak mudah untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca Covid-19. Namun, kita harus tetap optimis dan menyadari pentingnya kerjasama sinergis dan dukungan semua pihak. Kami menilai bahwa kebijakan pemerintah daerah yang diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun 2021 sudah tepat yakni dengan mengoptimalisasi sektor-sektor penerimaan daerah," ungkapnya.


Fraksi Demokrat juga sependapat kalau rasionalisasi belanja daerah dan pergeseran belanja berdasarkan skala prioritas merupakan salah satu opsi kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 


"Namun kami melihat adanya penurunan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 14,08 Milyar termasuk pada RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, Mohon penjelasannya," ulas Joko.


Joko menambahkan, pemerintah pusat memprioritaskan pencegahan penyebaran covid-19 dengan tetap mengupayakan pemulihan stabilitas perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat terutama bagi masyarakat yang betul-betul terdampak dengan pembatasan dan aturan terkait Corona sehingga Pemerintah Kota Payakumbuh merespon dengan menganggarkan Rp 5,49 Milyar bagi masyarakat yang ikut terdampak covid-19.


"Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan yang besar agar bantuan ini tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kota  Payakumbuh. Untuk itu kami meminta pada pemerintah kota melalui dinas terkait agar tim verifikasi dan validasi bekerja optimal dalam hal pendataan bagi masyarakat calon penerima bantuan. Kami juga berharap pada dinas terkait agar data yang dipakai tidak hanya mengacu pada DTKS saja tetapi betul-betul kondisi kekinian yang terjadi di tengah masyarakat supaya lebih terwujudnya prinsip keadilan bagi seluruh masyarkat di kota Payakumbuh," jelasnya.


Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Demokrat menghargai upaya dari pemerintah Kota Payakumbuh yang berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD), antara lain melalui Perda Pajak Daerah ini. 


"Kami sependapat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Partai Demokrat secara prinsip menyambut baik Raperda Pajak Daerah ini," tukuknya.


Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah, Joko menegaskan kalau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendefinisikan Retribusi Jasa Umum sebagai jenis Retribusi yang dikenakan atas jasa umum, yaitu jasa atau pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 


"Berdasarkan definisi tersebut, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara Retribusi Jasa Umum dengan jenis retribusi yang lain, yaitu retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, adalah bahwa Retribusi Jasa Umum memiliki dimensi pelayanan publik dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum," ungkap Joko.


Sementara itu, penentuan objek dan jenis serta penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang baik dan tepat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasanya, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut, pada akhirnya akan semakin banyak jenis pelayanan jasa umum yang dapat secara mandiri berkembang sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas jasa pelayanannya.


"Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami perlunya meninjau kembali sebagian obyek Retribusi Jasa umum,Retribusi Jasa Usaha dan tarif Retribusi perizinan tertentu Namun demikian untuk besaran tarif kami perlu membahasnya lebih lanjut dalam rapat kerja pansus yang akan dibentuk," pungkasnya.


Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Payakumbuh. 


"Kita semua mempunyai harapan yang sama, dengan ditetapkannya 3 buah ranperda Kota Payakumbuh ini dapat menjadi titik perbaikan bagi kemajuan kota payakumbuh. Semoga keterpaduan langkah dan sinergisitas upaya yang kita lakukan dapat mempercepat tercapainya visi misi Kota Payakumbuh yang kita cintai ini," pungkasnya. (Yon




Payakumbuh,netralpost--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Golkar Maharnis Zul menyampaikan pemandangan fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 dimana ada 5 catatan seperti secara proporsional kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan adalah 13,66%. 


"Kami minta kalau dapat dinaikkan dengan estimet 15%," ungkapnya.


Kemudian Maharnis Zul juga menanyakan berapa Pemko memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) tahun ini dan untuk apa saja dana itu digunakan.


Maharnis Zul juga menyebut kalau Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan terutama yang bersifat Non Fisik yang kurang jelas out come, benefit dan impacnya hendaknya menjadi bahan pertimbangan oleh Pemko Payakumbuh.


Sementara itu, untuk penanganan Covid-19 anggarannya Rp 36,2 Milyar. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Ketua Satgas Covid-19 beserta seluruh jajaran yang dengan serius telah berupaya menanggulangi semaksimal mungkin penyebaran virus Covid-19. 


"Menurut laporan serapan dana untuk penanggulangan Covid-19 ini masih rendah. Baik untuk bantuan terhadap dampak ekonomi maupun untuk operasional. Kami Fraksi Partai Golkar berharap kiranya Ketua Satgas beserta jajaran memikirkan langkah-langkah strategis program dan kegiatan apa yang mesti dilakukan sehingga penanganan Covid-19 sesuai dengan harapan. Serapan dana tentunya berbanding dengan kegiatan yang dilakukan," tukuknya.


Menariknya, walaupun rapat paripurna ini membicarakan anggaran perubahan, namun Fraksi Golkar juga menyampaikan masukan terkait masalah mutasi, promosi dan demosi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Dimana mutasi bertujuan untuk penyegaran atau promosi, namun kenyataannya menyuguhkan lain. 


"Ada yang trenyuh setelah mutasi. Batinnya merasa tersiksa. Begitu juga pandangan  orang dari luar. Rasanya si anu itu kurang pas disitu. Maka pertimbangan logika dan pertimbangan perasaan perlu menjadi bahan kajian. Kepada yang  memberikan pertimbangan, yang tergabung dalam wadah Baperjakat, kami harapkan dengan bijak, memberikan masukan sebelum pimpinan membubuhkan tanda tangannya," kata Maharnis Zul.


Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Golkar menilai berdasarkan evaluasi masih rendah tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib  pajak. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi termasuk peraturan tentang pajak. Tujuan yang ingin dicapai agar tercipta iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. 


"Karena rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi" ungkap Maharnis Zul.


Dijelaskan Maharnis Zul, peninjauan yang dimaksud adalah penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Landasan Yuridis tentang penyederhanaan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 yang mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi perpajakan.


"Penyederhanaan tentang pajak ini ada 3 poin yaitu Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak," tegasnya.


Menurut Fraksi Golkar, Rancangan Peraturan Daerah ini juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).


Berdasarkan penyederhanaan tersebut di atas kami dari Fraksi Partai Golkar berharap Wajib Pajak di Kota Payakumbuh didata dengan sungguh-sungguh sehingga lahir data primier, kemudian penyederhanaan regulasi ini disosialisasikan kepada wajib pajak baik lisan maupun tulisan, petugas pajak harus dipilih orang yang gigih, santun dan komunikatif.


"Melalui UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tidak ada yang bisa mengelak dari wajib pajak. Kedepan, target PAD dari pajak hendaknya bisa kita capai," ungkapnya.


Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Fraksi Golkar bertanya jenis-jenis retribusi apa saja yang bisa kita pungut sebagai sumber PAD dan dikaitkan dengan fasilitas yang  dapat diberikan kepada si menfaat.


,"Kami berharap kepada yang memanfaatkan fasilitas tidak ada yang lolos dari pembayaran retribusi. Jujur mungkin kita akui bahwa selama ini ada saja yang berdalih untuk mengelak dari pembayaran retribusi. Atau ada oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan diluar ketentuan. Uang retribusi dipungut tapi karcis tidak diberikan. Penyetoran hanya berdasarkan sobekan karcis," tegasnya.


Selanjutnya Maharnis Zul juga menanyakan adakah kiat-kiat yang jitu yang terpikirkan agar masyarakat dengan kesadaran personal atau lembaga menunaikan kewajibannya membayar retribusi dan pajak.


Terakhir kami bersaran agar obyek retribusi yang telah dihapuskan harus betulbetul konsisten untuk tidak memungutnya dengan dalih apapun. Jika ada petugas yang masih coba-coba menerima pemberian uang dengan berbagai alasan haruslah diberikan sangsi yang tegas. Dan petugas-petugas yang sibuk melayani masyarakat sementara retribusinya telah dihapuskan haruslah diberikan tambahan pendapatan yang wajar sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (Yon


Padang-netralpost.net-
Terselenggaranya kegiatan pengangkatan Datuak Bagindo Malano Nan Hitam dengan sukses terhadap Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) merupakan berjalanya kegiatan di bidang Potensi Maritim. Terlaksananya komunikasi sosial (Komsos) yang baik dan pembinaan wilayah pertahanan wilayah atau (Bintahwil) Minggu 29 Agustus 2021.

Penobatan atau pengangkatan Datuak di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau Provinsi Sumatra Barat. Untuk pengangkatan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat Kerapatan Adat Nagari atau KAN. 

Acara pengangkatan Datuak di hadiri Gubernur Sumatera Barat Sumbar Bapak H Mahyeldi Ansharullah. S.P. Datuak Sutan Marajo, pejabat Forkompinda Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bundo Kandung, dan undangan lainya.

Gubernur Sumbar dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan pengangkatan batagak panghulu atau pengangkatan Datuak, merupakan salah satu bentuk melestarikan warisan budaya Minangkabau. Agar generasi muda mengetahui alur budaya yang dimiliki adat Minangkabau. Terutama dengan arus budaya asing cukup kuat masuk ke tatanan kehidupan kita saat ini. Ini juga merupakan dalam rangka melestarikan ke arifan lokan.

Kondisi kehidupan di tengah masyarakat peran Nagari sangat di harapkan. Nagari merupakan bentuk tatanan pemerintah kecil. Jika Nagari dapat melakukan fungsinya dengan baik, makan ke atasnya kita sudah dapat membantu tatanan pemerintahan ke tingkat yang lebih tinggi. 

Pengangkatan Datuak merupakan Mambangkik Batang Tarandam bagi suku Pisang jirek, karena sudah 120 tahun panghulu atau Datuak Bagindo Malano Nan Hitam ta kubuah. Kini lah Tibo pa bangkik batang tarandam Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han), di bawah pasukuan payung pisang jirek.

Saatnya mengabdi lagi ke keluarga besar pasukuan. Anak dari pasangan ibu Hj Darnis. Almh, dan Bapak H. Bahar Sutan Baheram Alm, merupakan anak ke 5 dari 7 bersaudara.

Kegiatan baralek gadang ini, dilaksanakan dengan Protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Dispen Lantamal II.




Luak 50,netralpost- Anggota DPRD Kota Payakumbuh Edward DF sangat menyokong anak-anak muda dalam berolahraga, tak hanya di Kota Payakumbuh, anak-anak muda di daerah lain tak luput dari perhatiannya.


Seperti pada Open turnamen sepakbola PS Tem PP Sitapa (Persatuan Sepakbola Tenaga Muda Jorong Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang) dibentang, Minggu (29/8). 


Dengan protokol Covid 19 yang ketat, Edward DF yang langsung melakukan tendangan pertama sebagai pertanda pertandingan perdana yang mempertemukan antara PS Aroma Taram versus Prasada FC dimulai.


Edward DF menyampaikan anak-anak muda harus bisa kreatif dan inovatif di tengah pandemi saat ini. Adanya virus corona membuat semua kegiatan yang mengundang kerumunan harus dibatasi, untuk itu politikus partai PPP itu mengajak anak-anak muda untuk ikut menyukseskan program pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.


"Berolahraga meningkatkan imun tubuh, sehingga kita bisa terhindar dari dampak Covid-19, disamping itu jangan lupa konsumsi makanan bergizi dan buah-buahan agar terus sehat," pesan Edward DF menyerahkan bantuan berupa dana untuk "pambali aia" kepada Ketua Panitia Ammar Faruq Fadilah. 


Sementara itu, Kepala Jarong Arif Rahman dalam sambutannya berpesan kepada para penonton untuk mematuhi protokol Covid 19 yakni cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Sedangkan kepada para pemain, Kajorong berpesan bermainlah dengan baik dengan menjunjung tinggi sportifitas. 


"Dalam pertandingan kalah-menang sudah biasa. Tapi bagaimana kalah-menang tersebut diperoleh dengan sportif," ujar Arif Rahman. 


Open turnamen sepkabola yang diikuti 16 tim se-Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam pertandingan pertama, Skuad PS Aroma Taram harus mengakui kehebatan anak-anak Prasada FC yang sebagiannya diisi oleh anggota TNI dari Denzipur Padang Mengatas 0-2 (0-1). 


Selain PS Aroma vs Prasada FC ,tim-tim yang akan memperlihatkan kehebatannya dalam mengolah si kulit bundar adalah PS Tem PP A vs Sangsaka FC Senin (30/8), PSPL Pilibang bertemu Simalanggang FC (31/8), Perdana FC menjamu Permata Taeh (1/9), PS Tem PP B bertemu PDKT Mungka (2/9), Gasliko Usia 17 mencoba kekuatan Simpati FC (3/9), Lasser FC bakuhampeh dengan Sarbun Jaya (4/9) dan babak penyusihan terakhir bersua antara Salad FC dengan Tunas Muda (5/9). (Yon


Agam-netralpost.net-
Rang Cingkariang baralek gadang. Penobatan atau pengangkatan Datuak di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau Provinsi Sumatra Barat. Untuk pengangkatan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat Kerapatan Adat Nagari atau KAN. Di tengah kaum atau suku yang di siapkan untuk memangku Datuak, jelas mereka yang di tinggikan saranting, di dahulukan selangkah, bak batang kayu gadang, akanyo kokoh untuak ka baselo, daunyo rimbun bisa untuk bataduah, batangnya kuek bisa di pasanda, Pai Tampek batanyo pulang untuak ka ba barito Minggu 29 Agustus 2021.

Laksamana bintang satu ini, merupakan lulusan Akademi TNI Angkatan Laut Angkatan XXII atau lulusan tahun 1987.  Berbagai pengalaman penugasan yang sudah dilalui, mulai berdinas di kapal perang sebagai Komandan KRI Silas Papare, no lambung 386 Komandan KRI Barakuda no lambung 633, berdinas di pangkalan dan di staf.

Laksamana bintang satu asli putra daerah jorong Cingkariang kanagarian Cingkariang Kabupaten Agam, akan di berikan gelar Datuak Bagindo Malano Nan Hitam di bawah payuang Panji Pisang Jirek. 

Sudah 120 tahun panghulu atau Datuak Bagindo Malano Nan Hitam ta kubuah. Kini lah Tibo pa bangkik batang tarandam Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han), di bawah pasukuan payung pisang jirek.

Pengangkatan yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi Ansharullah.S.P., Datuak Sutan Marajo, Forkompinda Provinsi Sumatera Barat, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM, Dr Sayuti. M.Pd. Niniak Mamak, Bundo Kandung, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Cadiak Pandai serta undangan lainya.

Saatnya mengabdi lagi ke keluarga besar pasukuan. Anak dari pasangan ibu Hj Darnis. Almh, dan Bapak H. Bahar Sutan Baheram Alm, merupakan anak ke 5 dari 7 bersaudara.

Kegiatan baralek gadang ini, dilaksanakan dengan Protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Dispen Lantamal II.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.