Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88


Padang-netralppost.net-
Dinas Kesehatan (Diskes) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, terus melakukan vaksinasi terhadap masyarakat kota Padang. Bergabung dengan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo Ganting dan Puskesmas Pemancungan Kamis 02 September 2021.

Pelayanan berupa vaksinasi kepada masyarakat yang masih membutuhkan. Sebanyak 7 orang Nakes Diskes Lantamal II, memberikan pelayanan kepada masyarakat di gedung Himpunan Tjinta Teman atau HTT jalan Klenteng kota Padang. 

Kolaborasi sesama Nakes terus dilakukan oleh Tim Diskes Lantamal II. Tujuannya hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serbuan vaksinasi ini merupakan himbauan dari  pemerintah agar terbentuk Herd Immunity kepada masyarakat. Dengan harapan Herd Immunity terbentuk masyarakat dapat melakukan kegiatan, sehingga roda perekonomian dapat berjalan.

Memberikan pelayanan yang maksimal dan Humanis kepada masyarakat dari Nakes merupakan arahan dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.S.E.,M.M.,berikan pelayanan vaksinasi terbaik kepada masyarakat Maritim dan masyarakat sekitar di lingkungan kita.

Laksamana bintang satu, atau Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) juga selalu mensuport para Nakes dari Lantamal II, agar berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Yakinkan kepada masyarakat bahwasanya vaksin aman dan halal, demikian Danlantamal II selalu menyampaikan baik kepada Nakes yang bertugas maupun kepada masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi.

Walaupun situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat di atasi. Sehingga pemerintah terus berupaya dan mengambil langkah langkah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menyikapi hal demikian, pemerintah melalui TNI dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin.

TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang dalam pelaksanaan vaksinasi ini sudah menyiapkan vaksin dan tenaga vaksinator. 

Memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Diskes Lantamal II, merupakan yang kesekian kalinya. Sudah beberapa tempat dilakukan vaksinasi kepada masyarakat Maritim dan masyarakat umum di kota Padang. Baik vaksinasi tahap pertama maupun untuk tahap kedua. 

Vaksinasi yang dilaksanakan oleh Diskes Lantamal dengan dua Tim Nakes lain telah memvaksin sebanyak 262 orang, 109 orang vaksinasi ke 1 dan 259 orang vaksin ke 2. Nakes masih menggunakan vaksin Sinovac dalam pemberian Vaksin. Mereka yang ikut pada saat vaksinasi dari remaja 12 tahun dan lanjut usia. Serbuan vaksinasi serentak secara nasional seperti daerah lainya di seluruh Indonesia.

Dilokasi kegiatan para vaksinator dikendalikan langsung oleh Kadiskes Lantamal II Letkol Laut (K) Zulfitri.S.Si. M.Kes., sebagai penanggungjawab kegiatan serbuan vaksinasi ini juga sekaligus sebagai Komandan Satuan Tugas atau Dansatgas Covid-19 di Lantamal II Padang. 

Dispen Lantamal II.


Padang-netralpost.net-
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si bersama Irwasda Kombes Pol K. Rahmadi, MH dan Pejabat Utama Polda Sumbar menyambut kedatangan Kapolda Sumbar yang baru Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik beserta istri Ny. Merthy Teddy, Rabu (1/9/2021) di VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Saat tiba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH  disambut oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Irwasda Kombes Pol K. Rahmadi dan Pejabat Utama Polda Sumbar. 

Selain Wakapolda Sumbar, Kapolda Sumbar yang baru juga disambut Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada dan Ketua HDCI Sumbar.(*)

 


Padang-netralpost.net- Tidak ada kata berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan (Diskes) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, terus melakukan vaksinasi terhadap masyarakat kota Padang di Diskes jalan Sutan Syahrir Bukit Putus Padang Selasa 01 September 2021.

Pelayanan berupa vaksinasi kepada masyarakat yang masih membutuhkan. Sebanyak 12 orang Nakes memberikan pelayanan kepada 18 orang masyarakat, diantaranya 10 orang vaksinasi ke 1 dan 8 orang vaksinasi ke 2.

Serbuan vaksinasi ini merupakan himbauan dari  pemerintah agar terbentuk Herd Immunity kepada masyarakat. Dengan harapan Herd Immunity terbentuk masyarakat dapat melakukan kegiatan, sehingga roda perekonomian dapat berjalan.

Memberikan pelayanan yang Humanis kepada masyarakat dari Nakes merupakan arahan dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.S.E.,M.M.,berikan pelayanan vaksinasi terbaik kepada masyarakat Maritim dan masyarakat sekitar di lingkungan kita.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) juga selalu mensuport para Nakes dari Lantamal II, agar berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Yakinkan kepada masyarakat bahwasanya vaksin aman dan halal, demikian Danlantamal II selalu menyampaikan baik kepada Nakes yang bertugas maupun kepada masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi.

Walaupun situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat di atasi. Sehingga pemerintah terus berupaya dan mengambil langkah langkah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menyikapi hal demikian, pemerintah melalui TNI dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin.

TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang dalam pelaksanaan vaksinasi ini sudah menyiapkan vaksin dan tenaga vaksinator. 

Pelayanan yang diberikan oleh Diskes Lantamal II, merupakan yang kesekian kalinya. Sudah beberapa tempat dilakukan vaksinasi kepada masyarakat Maritim dan masyarakat umum di kota Padang. Baik vaksinasi tahap pertama maupun untuk tahap kedua. 

Vaksinasi yang dilaksanakan oleh Diskes Lantamal telah memvaksin sebanyak 60 orang penerima vaksin, terdiri dari vaksin tahap 1, 22 orang dan vaksin tahap 2, 38 orang, ini menggunakan vaksin Sinovac. Mereka yang ikut pada saat vaksinasi dari remaja 12 tahun dan lanjut usia. Serbuan vaksinasi serentak secara nasional seperti daerah lainya di seluruh Indonesia.

Dilokasi kegiatan para vaksinator dikendalikan langsung oleh Kadiskes Lantamal II Letkol Laut (K) Zulfitri.S.Si. M.Kes., sebagai penanggungjawab kegiatan serbuan vaksinasi ini juga sekaligus sebagai Komandan Satuan Tugas atau Dansatgas Covid-19 di Lantamal II Padang. 

Dispen Lantamal II.




Payakumbuh,netralpost-- Asosiasi Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) Kota Biru menyampaikan keluh kesah mereka kepada DPRD Kota Payakumbuh.


Mereka diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Maharnis Zul, bersama Edward DF, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Opetnawati, Sekwan Yon Refli di ruang rapat DPRD, Selasa (31/8).


Para wakil rakyat mendengarkan pemaparan dari Ketua Asosiasi SPAMS Nasrul Tuangku Baringin yang datang bersama M. Yusuf, Toni, Erna, dan tim pamsimas Kota Payakumbuh.


Mereka memaparkan terkait keberlangsungan dan eksistensi dari Program Pamsimas yang sudah dibentuk sejak tahun 2012 dengan di awal ada di 25 kelurahan. Pamsimas ini ditujukan bagi masyarakat yang ekonominya lemah.


Nasrul menyampaikan aspirasi agar Komisi B dapat memfasilitasi bagaimana kedepan ada sinergi atau MoU yang jelas antara KP SPAM dengan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.


"Kami perlu ada regulasi yang jelas sejauh mana peran kami asosiasi dalam program yang bisa kami lakukan bersama Pamtigo," ungkapnya.


Asosisasi membawahi KP SPAMS, kendala yang ditemui sekarang dalam sistem Tapping PDAM rata-rata adalah tunggakan. Diantaranya ada juga masalah beberapa kesenjangan pencatatan antara KP SPAMS dengan pencatatan di Pamtigo/PDAM.


"Sehingga timbul penunggakan hutang. Pada akhirnya KP SPAMS tidak sanggup lagi mengelola dan diambil alih pengelolaan asetnya oleh Pamtigo," kata Nasrul.


Asosiasi berharap Pamtigo bisa menjalin komunikasi yang baik, terkait adanya masalah di KP SPAMS, sebelum aset diambil alih, agar dapat dikomunikasikan terlebih dahulu, bahkan jangan langsung ke ranah hukum.


KP SPAMS yang sampai masih aktif di Taruko, Napar, Bulakan Balai Kandi, Tanjung Pauh, dan Parik Muko aia berharap masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka berharap dalam bentuk dana stimulan. Bahkan panggilan hati mereka berbuat demi masyarakat, masih rela diberi honor minim, itupun tidak diterima tiap bulan.


Ketua Komisi B Maharnis Zul menyampaikan bisa saja nanti perbedaan pencatatan itu diputihkan. Namun, Komisi B harus rapat kerja dengan Pamtigo terlebih dahulu. Komisi B pun bakal mendorong pengembalian aset jika ada KP SPAMS berminat mengelola kembali, sepanjang ada regulasinya.


"Bahkan diupayakan sistem mandiri dengan opsi sumur bor, selagi ada regulasi bisa diusahakan, kami akan membahas tentang ini sampai ke wali kota," ungkapnya.


Sementara itu, Edward DF menyampaikan dipanggil penegak hukum memang menciutkan nyali, apalagi bagi warga biasa. Kalau bisa sesuai aturan kontrak kerjasama dengan PDAM, kan tak seluruhnya gagal, ada yang berhasil. Maka urusan ini tidak bisa dipukul rata.


"Sementara dulu SPAMS adalah program dari PU. Dengan sekarang sumber airnya dari sistem tapping dari Pamtigo, maka perlu ditegaskan kalau program ini bisa hendaknya berjalan sesuai harapan kerjasama antara KP SPAMS dengan Pamtigo, maka perlu peran asosiasi untuk memediasinya," kata Edeard.


Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam menyampaikan sampai kini masyarakat sangat menanggapi kehadiran program Pamsimas.


"Kami akan meneruskan melalui rapat kerja dengan PDAM," kata Heri Iswandi. (Yon/


Jakarta-netralpost.net-
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal PoliListyo Sigit Prabowo, M.Si melantik Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik sebagai Kapolda Sumbar yang baru.

Pelantikan ini berlangsung melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Rupattama Mabes Polri, Selasa (31/8/2021) siang yang dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri. 

Dalam sertijab Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menggantikan Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH yang mendapat jabatan barunya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Selain melantik Kapolda Sumbar, Jenderal Pol Listyo Sigit juga melantik Kapolda Sulteng yang baru, dari Irjen Pol Abdul Rahkman Baso kepada Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Sertijab beberapa Kapolda ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1701/VIII/KEP./2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.(*)


Padang-netralpost.net-
Dinas Kesehatan (Diskes) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, terus melakukan pelayanan terhadap masyarakat kota Padang di Diskes jalan Sutan Syahrir Bukit Putus Padang Selasa 31 Agustus 2021.

Pelayanan berupa vaksinasi kepada masyarakat yang masih membutuhkan. Sebanyak 10 orang Nakes memberikan pelayanan kepada 60 orang masyarakat, diantaranya 22 orang vaksinasi ke 1 dan 38 orang vaksinasi ke 2.

Vaksinasi ini merupakan himbauan dari  pemerintah agar terbentuk Herd Immunity kepada masyarakat. Dengan harapan Herd Immunity terbentuk masyarakat dapat melakukan kegiatan, sehingga roda perekonomian dapat berjalan.

Pelayanan dari Nakes merupakan arahan dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.S.E.,M.M.,berikan pelayanan vaksinasi terbaik kepada masyarakat Maritim dan masyarakat sekitar di lingkungan kita.

Begitu juga Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si(Han) selalu mensuport Nakes dari Lantamal II, agar berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Yakinkan kepada masyarakat bahwasanya vaksin aman dan halal, demikian Danlantamal II selalu menyampaikan baik kepada Nakes yang bertugas maupun kepada masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi.

Situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat di atasi. Sehingga pemerintah terus berupaya dan mengambil langkah langkah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menyikapi hal demikian, pemerintah melalui TNI dan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin.

TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang dalam pelaksanaan vaksinasi ini sudah menyiapkan vaksin dan tenaga vaksinator. 

Diskes Lantamal II belakangan Ini, sudah melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat Maritim dan masyarakat umum di beberapa tempat di kota Padang. Baik vaksinasi tahap pertama maupun untuk tahap kedua. 

Vaksinasi yang dilaksanakan oleh Diskes Lantamal telah memvaksin sebanyak 60 orang penerima vaksin, terdiri dari vaksin tahap 1, 22 orang dan vaksin tahap 2, 38 orang, ini menggunakan vaksin Sinovac. Mereka yang ikut pada saat vaksinasi dari remaja 12 tahun dan lanjut usia. Serbuan vaksinasi serentak secara nasional seperti daerah lainya di seluruh Indonesia.

Dilokasi kegiatan para vaksinator dikendalikan langsung oleh Kadiskes Lantamal II Letkol Laut (K) Zulfitri.S.Si. M.Kes., sebagai penanggungjawab kegiatan serbuan vaksinasi ini juga sekaligus sebagai Komandan Satuan Tugas atau Dansatgas Covid-19 di Lantamal II Padang. 

Dispen Lantamal II.






50 KOTA,netralpost- Perkara yang satu ini, boleh dikatakan hal yang perdana dalam permasalahan hukum di wilayah Sumbar. Yakni terdakwa menang melawan jaksa dalam sidang praperadilan dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Senin (30/8) kemarin.


Yaitu perkara  hukum yang dialami oleh Rahmad Putra sebagai pemohon sekaligus yang merasa dirugikan atas tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap kasus yang menimpa pria 26 tahun tersebut.



"Klien kami telah dirugikan berdasarkan tuntutan jaksa. Telah terjadi kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai termohon I," kata Abrar, SH serta Hafis Alfarisyi SH dan Jonni Lumbantoruan, SH dari Unity Law Office sekaligus advokasi Rahmad Putra saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Luak 50 pada Selasa (31/8) pagi.


Dijelaskan advokasi yang berkantor di Tanjung Pati itu, kekeliruan dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh yaitu adanya dakwaan kepada klien mereka dengan menerapkan pasal yang tidak sesuai permasalah hukum yang dialami oleh pemohon.


Sehingga kondisi tersebut sudah mengakibatkan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon lebih lama ketimbang masa pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan.


"Klien kami ini adalah seorang sopir. Memang terlibat masalah narkoba. Tetapi dia bukan bandar ataupun pemakai bahkan tidak memiliki narkoba.  Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan hasil tes urine yang negatif. Hanya saja, dia mengetahui narkoba tetapi tidak dilaporkan ke pihak berwajib saat itu.  Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi jaksa menuntut dengan pasal 115 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang yang sama," ucapnya lagi.


Berdasarkan tuntutan jaksa tersebut, ucapnya,  itulah dasar hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis kepada pemohon. Sehingga pemohon divonis bersalah selama 5 tahun 2 bulan. Sedangkan, setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung hanya memvonis selama 1 tahun.


"Seharusnya klien kami dituntut dengan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis jauh lebih rendah dengan vonis yang sudah dijatuh," ucapnya lagi.



Karena salah penerapan hukum tersebut, akhirnya pemohon melakukan gugatan karena sudah dirugikan secara materil dengan kelebihan kurungan selama 1 bulan dan kerugian immateril dengan pemohon yang sudah terlanjur dicap oleh masyarakat sebagai bandar serta pengedar narkoba.



Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan akan melihat perkembangan kedepannya terhadap putusan praperadilan terhadap lembaganya itu. "Langkah kita kedepannya, melihat dulu perkembangan kedepannya," kata Suwarsono. (Yon)


Mandailing Natalpost.net-
Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si memimpin pelaksanaan kegiatan pagi di halaman apel Mapolres Madina, Senin (30/08/2021).

Kegiatan apel pagi tersebut dihadiri oleh Waka Polres Madina Kompol Agus Maryana, Para Kabag, Kasat Fung dan Perwira Staf serta personil Brigadir Polres Madina.

"Alhamdulillah, Angka Covid-19 di Madina sudah mulai menurun, selalu sinergi dengan Tim Gugus Tugas Pemkab Madina pada pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), personil Bhabinkamtibmas bersama babinsa terus laksanakam tracing warga yang kontak erat kemudian sosialisasikan kegiatan vaksinasi dimako Polres Madina kepada warga masyarakat kabupaten Mandailing Natal" papar Kapolres Madina.

"Laksanakan tugas dengan maksimal disertai dengan hati tulus dan ikhlas serta disiplin/dedikasi yang tinggi kepada Institusi juga layani masyarakat dengan maksimal dan humanis" pungkas Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

"Sayangi selalu diri, keluarga dengan disiplin melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab, untuk berperan dalam menekan laju penularan covid 19 konsisten laksanakan prokes baik sedang bertugas maupun aktifitas pribadi di manapun kita berada" tutup Kapolres Madina diakhir amanatnya.(*)



Payakumbuh,netralpost--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru bicara fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tidak hadir, melalui informasi yang didapat dari Sekretaris Dewan Yon Refli dalam naskah pemandangan umumnya, mereka menyampaikan kalau penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan tepat waktu dibanding dengan tahun sebelumnya.


Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan yang diketuai oleh Ismet Harius itu semoga proses pembahasan akan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh.


Sungguhpun demikian, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan tetap mengkritisi kebijakan pelaksanaan anggaran Pemko Payakumbuh tahun 2021 yang sedang berjalan. 


"Tahun lalu pada bulan yang sama kita telah berkomitmen untuk tetapi realisasi menyegerakan akan penetapan APBD, pelaksanaannya kami lihat masih molor dari himbauan Pemerintah Pusat, kalau memang APBD telah clear di bulan November, seharusnya program dan kegiatan telah dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada bulan Maret dan April tahun berikutnya, kenyataannya sampai dengan semester pertama tahun 2021, progres fisik dan keuangan masih berada pada level 30% sampai 40%, sisanya telah menjadi tradisi kejar tayang pada semester kedua tahun anggaran berjalan," begitu yang tertulis pada naskah pemandangan umum tersebut.


Untuk itu, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menanyakan saja upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh dalam hal peningkatan progres fisik dan keuangan pada semester pertama tahun 2021 ini.


Lebih lanjut, Fraksi yang beranggotakan 3 partai politik itu juga menyampaikan item lain yang menjadi penghambat percepatan pelaksanaan kegiatan adalah frekuensi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh, tiap sebentar ada mutasi, tiap sebentar ada pelantikan, sehingga diperlukan Perubahan SK Pengguna Anggaran, SK PPK, SK PPTK, SK Bendaharawan, SK Pengawas dan lain sebagainya. 


Kami mengerti dan memaklumi bahwa Mutasi Pejabat adalah hal yang biasa dan lumrah dalam Tatanan Birokrasi Pemerintah, akan tetapi diperlukan kajian dan skedul yang jelas tentang Kapan Saja Waktu Yang Tepat untuk Mutasi. Janganlah mutasi tiap sebentar, hal itu sangat mengganggu laju percepatan serapan anggaran. Perlu kami tambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan setiap tahunnya sangat berdampak pada roda perekonomian masyarakat yang telah lelah menghadapi persoalan hidup Pasca Pandemi Covid- 19.


Di samping itu sangat pasti terjadi keterbatasan dan kelangkaan bahan baku, ekonomi biaya tinggal (maklum saja, permintaan banyak, stok barang sedikit, maka harga melambung jadi lebih tinggi), keterbatasan tenaga kerja atau peralatan. Dan yang lebih memprihatinkan adalah sulitnya pencapaian kualitas terbaik karena keterbatasan waktu pelaksanaan.


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menilai substansi utamanya adalah Perubahan Kebijakan Anggaran, Penyesuaian Plafon Anggaran, serta Draft Ranperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 yang untuk selanjutnya disebut Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mendefinisikan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 


"Sehingga APBD menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran," tertulis di naskah pemandangan umum.


Sedangkan, untuk Ranperda Tentang Pajak Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan langsung termasuk didalamnya peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.


"Maka kami memaklumi dan mengapresiasi usulan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal penyederhanaan beberapa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Materi penyesuaian Pajak Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, dan Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2," seperti yang tertulis.


Terkait Ranperda Tentang Retribusi Daerah, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan lebih jauh, materi penyesuaian Retribusi Daerah yang akan disederhanakan diantaranya Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.


Sementara untuk Retribusi Perizinan Tertentu, menurut Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan karena sifat Ranperda adalah memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan kearifan lokal, maka pada Retribusi Jasa Umum, Fraksi ini mengusulkan peninjauan kembali Tarif Sedot Kakus, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat terdampak IPLT yang meminta perlakuan khusus terhadap Tarif Sedot Kakus, saat ini tarif Retribusi sedot kakus untuk masyarakat luar Kota Payakumbuh sama dengan tarif yang diberlakukan pada masyarakat yang tiap hari merasakan dampak pengangkutan dan pembongkaran tinja disekitar lokasi IPLT. 


"Secara Regulasi, Apakah hal ini bisa kita akomodir," tulis Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan.


Secara umum mereka juga meminta kepada OPD dan Tim Ranperda Kota Payakumbuh untuk sama-sama mempreteli Perda lama tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mungkin saja selain Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2, penyesuaian Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan tarif dan ketentuannya secara bersama-sama. (Yon



Payakumbuh,netralpost


--- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Aprizal tidak hadir karena ditimpa kemalangan (orang tua meninggal dunia), naskah pemandangan umum yang diterima media dari Sekretaris Dewan Yon Refli menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal Pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya. Peningkatan PAD sehingga tercapai target untuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


Dengan adanya Perda ini nantinya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Payakumbuh pun dapat mengetahui aturan yang jelas dan tertarik untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, kemudian meningkatkan kesempatan untuk tenaga kerja baru untuk masyarakat kita Kota Payakumbuh.


Kedepannya untuk sosialisasi dan sanksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mengharapkan keseriusan Pemko agar Perda ini nantinya benar-benar digaungkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Payakumbuh maksud dan tujuannya dengan melibatkan OPD penegak Perda untuk ikut berpartisipasi aktif. 


Menanggapi tentang klarifikasi hotel, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh menyarankan mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam hal penyesuaian NJOPTKP pada PBB P2 yang naik 2x lipat menjadi Rp. 20.000.000,-. Fraksi meminta penjelasan dasar dan latar belakangnya.


Terkait dengan pajak Cafe dan Restoran disesuaikan dengan besaran tipe Cafe dan Restoran yang di Payakumbuh begitu juga dengan Pajak Bangunan disesuaikan dengan ukuran atau tipe bangunan.


Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mendukung Pemko untuk melakukan Ranperda tentang Retribusi Daerah, dimana segala bentuk Retribusi komplit dibahas dalam Ranperda tersebut secara tidak langsung nantinya dapat mencabut Ranperda yang sudah ada tentang Retribusi ini.


"Namun kemudian perlu kita cermati mana poin-poin Perda yang lama yang mungkin bisa kita pakai dan masih berlaku menurut peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah," tulis Fraksi Gerindra.


Adapun jenis Retribusi ada 3 (Tiga) yang pertama Retribusi Jasa Umum Tentang penghapusan objek retribusi. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berpendapat bahwa perlu kita tinjau masing-masing OPD, kira-kira dimana dan Retribusi apa saja yang perlu kita hapus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.


Kemudian untuk penambahan objek retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat setuju mengingat dalam masa pandemi ini banyak pelayanan pemakaman maupun penguburan mayat melibatkan tenaga kesehatan kita baik yang dari RSUD, Puskesmas dan Relawan lainnya perlu kita hargai dengan adanya aturan ini.


"Kemudian tempat retribusi pengedalian menara telekomunikasi perlu kita sesuaikan termasuk tarif Retribusi parkir sudah saatnya kita tegaskan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra.


Kedua, Retribusi Jasa Usaha dimana Retribusi pasar grosir dan pertokoan ini diharapkan oleh Fraksi Gerindra benar-benar menjadi prioritas untuk dibahas mengingat pertokoan/pasar adalah kacamata untuk pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Payakumbuh. Sebelum menentukan tarif retribusi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta data yang jelas tentang jumlah pertokoan/ pasar grosir, karena hal tersebut berkaitan nantinya dengan tarif dan jumlah PAD yang akan masuk dalam kas daerah.


"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga disesuaikan dengan kondisi jika tidak diluar ruangan masyarakat tidak perlu dipungut pajak," tulis Fraksi Gerindra.


Ketiga tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mencermati berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Penempatan Izin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut/ tidak berlaku mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan.


"Namun perlu kita tinjau lagi perizinan tertentu jika masih ada yang perlu kita masukkan dalam Ranperda," tulis Fraksi Gerindra di akhir dari naskah tersebut. (Yon




Payakumbuh,netralpost-- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi Amanat Bintang Perjuangan Opetnawati menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2021 dimana Perubahan APBD merupakan kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.


"Namun demikian, perubahan rencana kerja pemerintah daerah tersebut juga harus di sinergikan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan pemeritah pusat yang saat ini menerapkan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19, yang diantara kebijakannya adalah mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanjanya sebesar 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19, dan itu berarti terjadi pergeseran anggaran Kota Payakumbuh sebesar 41,9 Milyar untuk menanggulangi covid19 di Kota Payakumbuh," kata Opet.


"Maka bila kita berkaca dari kondisi masyarakat kita saat ini, menurut kami sudah dalam jalan yang benar bila dilakukan perubahan anggaran belanja daerah kita," ulasnya lagi.


Menurut Opet, hal ini dapat dirujuk kepada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 161 ayat 2 ditegaskan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, dimana perubahan itu bisa dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun  sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, Keadaan darurat dan Keadaan yang luar biasa.


"Mungkin inilah alasan yang menjadi sandaran pemerintah daerah untuk memgajukan perubahan anggaran, yang akan sangat terhormat bila kita bahas secara lebih terinci pada sidang-sidang dan pertemuan berikutnya," terang Opet.


Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan Opet kalau sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa diberikan peluang kepada daerah untuk menentukan dan menetapkan tariff pajak dan pengaturan lainnya, sebagai bentuk pelimpahan kewenangan dalam upaya meningkatkan local taxing power.


"Maka semakin perlu dilakukan inovasi terbaru dalam memperoleh PAD melalui pajak daerah, karena sebagian dari wajib pajak masih mempunyai tingkat kepatuhan yang rendah atas kewajibannya membayar pajak, maka sangat perlu dilakukan peninjauan terhadap regulasi yang mengatur tentang pajak. Namun dalam membahas dan menetapkan regulasi ini kita harus tetap melindungi dan menghormati kepentingan masyarakat dan melakukan kajian secara mendalam dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga tertentu yang sudah berpengalaman dalam membuat kebijakan public," papar Opet.


"Dukungan terbaik akan hadir dari fraksi kami apabila pada sentral pelayanan publik seperti pada sector kesehatan, catatan sipil, pendidikan dan lain-lain dapat diterima masyarakat secara gratis, namun dengan diberikannya kemudahan kepada masyarakat dalam urusan-urusan tersebut bukan berarti kita lemah dalam bidang disiplin administrasi," pungkasnya. (Yon




Payakumbuh --- Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. 


Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota  Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.


"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.


Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan saran dan komentar terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2021 dimana sesuai dengan waktu yang tinggal untuk Tahun Anggaran 2021 dan mulai menurunnya kondisi Pandemi Covid-19 diharapkan akan diiringi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi.


"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar Pemerintah Kota melalui bidang Pendapatan lebih meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah baik melalui Penerimaan Pajak Daerah maupun melalui Retribusi Daerah," ungkapnya.


Kemudian, Edward juga menjelaskan sesuai dengan amanat dari Kementerian Keuangan melalui SE Nomor 02/PK/2021 tentang alokasi dana untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sebesar lebih kurang Rp. 41,9 Milyar.


"Maka kami menyarankan Pemerintah Kota benar-benar serius manyikapinya baik melalui Dinas Kesehatan dengan memenuhi sarana dan prasarana untuk pengobatan dan pencegahan Covid-19 serta aksi yang nyata terhadap program kegiatan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," kata Edward. 


Edward menyampaikan masukan untuk OPD-OPD yang melaksanakan pekerjaan fisik pasca ditetapkan perubahan APBD agar benar-benar melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan schedule keuangan dan schedule teknis.


"Kondisi perkembangan wabah COVID 19 yang sudah mulai  menurun dan dengan telah dimulainya proses belajar dan mengajar tatap muka di Kota Payakumbuh, maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyarankan agar Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk bisa lebih tertib menjalankan protokol Kesehatan dan kami berharap disediakan anggaran untuk sarana dan prasarananya," kata Edward.


Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini karena Naskah Akademisnya telah disusun malalui suatu metode survey langsung terhadap seluruh wajib pajak.


"Penyesuaian tarif Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan klasifikasi, menurut hemat kami akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap wajib pajak dan optimalisasi pengelolaannya oleh Pemerintah Kota," ujar Edward.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menekankan agar Pemerintah Kota melalui Pengelola Pajak Daerah ini benar-benar berkomitmen terkait dengan pemungutan pajak dan penagihan pajak serta menjalankan sanksi sesuai Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku.


Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah diamana Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha, dari uraian Nota yang disampaikan maka Retribusi Jasa Umum adalah Penyesuaian dengan mengakomodir aturan yang lebih tinggi seperti penghapusan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penghapusan Penggantian bea cetak KTP, Perubahaan formulasi tarif retribusi menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan indeks harga barang/jasa.


Edward mengulik salah satu tambahan adalah objek restribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 


"Sehubungan dengan penambahan ini maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar memprioritaskan untuk umum pembangunan/penyediaan tempat pemakaman sebagai wujud dari pelayanan terhadap masyarakat," kata Edward.


Retribusi Jasa Usaha adalah berupa penyesuaian tarif dari retirbusi pasar dan pertokoan serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap pendapatan dari retribusi ini lebih maksimal walaupun untuk jasa usaha pasar dan pertokoan tarifnya ditinjau untuk diturunkan.


Restribusi Perizinan Tertentu yang merupakan bagian dari perubahan terhadap penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan penghapusan terhadap izin gangguan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2005, dalam hal ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap agar OPD Teknis sebagai pelaksana lebih fokus dan berkomitmen terhadap Restribusi Perizinan Tertentu ini. (Yon

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.