Payakumbuh,netralpost
Bimbingan Teknis Ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Forkopimda Kota Payakumbuh, serta dihadiri oleh Tim pembimbing selaku narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ichwanul Muslim, Tenaga Ahli penyusun masterplan Smart City Mila Kamila dan Windy Gambeta, Asisten Tenaga Ahli Yan Marina, Kepala OPD Se Kota Payakumbuh, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Perbankan, Organisasi dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah memilih Kota Payakumbuh sebagai salah satu dari 50 Kabupaten Kota Se Indonesia yang mendapat pendampingan penyusunan Masterplan Smart City Untuk Kota Payakumbuh.
"Terima Kasih Kami ucapkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah memilih Kota Payakumbuh sebagai salah satu dari 50 Kabupaten Kota Se Indonesia yang mendapat pendampingan penyusunan Masterplan Smart City Untuk Kota Payakumbuh. Ini adalah hal yang yang membangkan dan ilmu yang sangat berharga bagi kami," Ujar Riza
Dijelaskan Riza, Untuk mencapai Kota cerdas, Payakumbuh telah menyususn dan menetapkan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Kota Pintar (Smart City) merupakan upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
"Smart City bukan hanya mengenai teknologi, tetapi upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota. Ketika pemerintah daerah berani merubah suatu peraturan yang bisa mempermudah suatu proses, bisa dibilang itu merupakan cara inovatif dan sudah menjadi bagian dari smart city dan teknologi membuat segala sesuatunya menjadi lebih mudah digunakan dan dimanfaatkan," Terang Riza
Diakhir sambutannya Riza berharap Bimtek ini dapat menjadi pedoman dalam menerapkan program gerakan menuju Smart City secara terpadu dalam rangka mendorong kemudahan layanan publik.
"Diharapkan kepada seluruh OPD yang hadir pada Bimbingan Teknis kali ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai selesai, karena dengan adanya Bimtek ini dapat menjadi pedoman dalam menerapkan program gerakan menuju Smart City secara terpadu dalam rangka mendorong kemudahan layanan publik," Pungkas Riza
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan Kementerian Kominfo akan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis sebanyak 4 kali hingga bulan Oktober 2022 dengan menyediakan tenaga ahli untuk mendampingi dan menyusun masterplan Smart City di Kota Payakumbuh.
"Kementerian Kominfo akan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis sebanyak 4 kali hingga bulan Oktober 2022 dengan menyediakan tenaga ahli untuk mendampingi dan menyusun masterplan Smart City di Kota Payakumbuh dan pemerintah kota Payakumbuh yang mendapat pendampingan diwajibkan membentuk dewan Smart City, Tim pelaksana serta menyediakan sarana dan prasarana bimtek," Ujar Junaidi
Ditambahkannya, Setelah dilakukan bimbingan teknis sebanyak 4 kali, nantinya akan dilakukan presentasi pencapaian daerah kepada Kementerian Kominfo RI.
"Setelah Bimtek selesai dilaksanakan, nantinya akan dilakukan presentasi pencapaian daerah kepada Kementerian Kominfo RI pada kegiatan Sosialisasi Gerakan menuju Smart City tahun 2022 yang direncanakan akan digelar pada bulan Oktober mendatang," Pungkasnya
Sementara itu, Tim pembimbing selaku narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ichwanul Muslim mengatakan program smart city merupakan salah satu program dari lima langkah transformasi digital yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020.
“Program Gerakan Menuju Smart City ini bertujuan untuk membimbing kabupaten/kota terpilih untuk merencanakan pengembangan smart city di daerah masing-masing dengan memperhitungkan potensi dan tantangan pada setiap daerah,”ujarnya
Ditambahkan Ichwanul, Ada beberapa kategori dalam smart city yakni smart ekonomi, smart governance, smart lingkungan, smart sociaty, dan smart living dimana hidup memanfaatkan teknologi.
“Ini menjadi sebuah kebutuhan. Sebenarnya kondisi pandemi covid kemarin memaksakan kita bahwa yang dulunya kita tidak pernah membayangkan bahwa kita rapat dan melakukan pertemuan secara online. Asumsinya bahwa dalam sistem pemerintahan mengembangkan ekonomi, lingkungan, kehidupan, pemerintahan dan pelayanan akan lebih mudah jika berinovasi memanfaatkan teknologi, ” jelasnya.
Dirinya berharap pengembangan smart city di Kota Payakumbuh harus berbasis kearifan lokal sehingga pendekatannya tidak hanya goverment tapi governance.
“Ada kelompok bisnis, ada kelompok masyarakat sehingga tidak hanya top-down tapi bottom-up. Bersinergi antara pemerintah dengan kelompok pebisnis, kalau perlu UMKM nya dikembangkan ekonominya, lingkungan hidupnya. Kita akan mendorong potensi lokal agar tumbuh otonomi setiap daerah dengan pengembangan potensi lokal tersebut,"pungkasnya (Yon)
PAYAKUMBUH,netralpost-- Setelah banyak ditanyai soal kurangnya kualitas bacaan Al-Qur'an di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh pun menggelar Daurah Sertifikasi Surat Al-Fatihah pada Sabtu, 18 Juni 2022. Acara yang diangkat untuk memperbaiki bacaan Surat Al-Fatihah tersebut pun dibanjiri peserta yang membuat area masjid Istiqamah Koto Nan Ampek menjadi penuh sesak.
Panitia Pelaksana, Ustadz H Hannan Putra Lc MA yang merupakan Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh menyampaikan, acara tersebut awalnya hanya diperuntukkan untuk para imam masjid se-Kota Payakumbuh saja. "Acara ini diangkat untuk menindaklanjuti poin-poin evaluasi dari kegiatan MUI Payakumbuh pada bulan Ramadhan lalu. Banyak yang mengeluhkan, bahwa bacaan para imam perlu ditahsin," papar beliau kepada wartawan.
Namun, karena acara tersebut mendatangkan nara sumber yang tidak main-main, panitia menjadi kebanjiran pendaftar. Nara Sumber yang didatangkan MUI Payakumbuh adalah Syaikh Sa'ad Yaslam Khanbari Lc MA dari Pekan Baru. Beliau merupakan pakar bacaan Al-Qur'an qira'ah 'asyarah kubra dan sughra dengan sanad tertinggi di dunia.
"Karena banyak peminat, ternyata acara tidak bisa kita buat terbatas. Akhirnya kita buka untuk umum saja dulu. Peserta bahkan banyak juga yang datang dari luar daerah seperti Padang, Jambi, Agam, Bukittinggi, dan sebagainya," terang beliau.
Ustadz Hannan menegaskan bahwa acara tersebut hanyalah awal dari proses tahsin Al-Qur'an yang panjang. "Namanya saja Al-Fatihah yang berarti pembuka. Dengan acara ini MUI Payakumbuh membukakan pintu untuk belajar. Setelah itu tentu dilanjutkan dengan tahapan berikutnya dengan kajian tahsin dan tajwid," papar beliau.
Ustadz Hannan juga merekomendasikan kepada MUI di masing-masing Kota dan Kabupaten di Sumbar untuk menyelenggarakan acara bertajuk tahsin Al-Qur'an. "Terus terang saja, bacaan Al-Qur'an masyarakat masih sangat jauh dari standar. Bahkan untuk imam masjid saja, banyak yang belum pas bacaannya. Untuk yang pokok ini saja dulu, yakni Surat Al-Fatihah. Ternyata masih banyak yang belum benar bacaannya. Padahal Al-Fatihah ini salah satu rukun shalat yang menentukan keabsahan suatu shalat," papar beliau.(Yon)
Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Golkar Maharnis Zul menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Maharnis Zul menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan untuk mengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Berkaitan dengan Ranperda yang diajukan ini, kami berharap agar sistim pengelolaan keuangan daerah betul-betul diciptakan yang efektif, efisien, ekonomis, tertib, transafaran, patut, adil, bertanggung jawab dan bermanfaat," ujarnya.
Maharnis Zul juga berharap pengelola keuangan daerah dipilih figure yang mengerti dan paham berkaitan dengan pengelola keuangan daerah. Orangnya jujur, kreatif, disiplin dan bertanggung jawab.
"Sumber-sumber pendapatan daerah digali seoptimal mungkin sehingga ada peningkatan dari tahun ke tahun yang tentunya juga akan berdampak positif dalam upaya mensejahterakan masyarakat," katanya.
Maharnis Zul menyebut adalah sesuatu hal yang membanggakan bahwa Kota Payakumbuh dalam hal pengelolaan, keuangan daerah telah berkali-kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
"Dengan niat yang tulus ini harus kita pertahankan dan kita tingkatkan terus," harapnya.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Maharnis Zul menyebut kemajuan suatu daerah tidak akan terlepas dari pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Pembangunan yang diintegrasikan dengan kepentingan masyarakat. Bukan hanya sekadar out put saja, tapi juga ada kajian yang berkaitan dengan out come, benefit dan impact, mutu, manfaat dan dampak.
"Jika hanya sekadar out put saja, pepatah mengatakan "minyak habih samba indak lamak. Arang habis besi binasa". Sementara agama menyatakan itu namanya mubazir," ujarnya.
Lebih lanjut, Maharnis Zul, memaparkan saran terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan harus ada kajian yang konperhensif, artinya ada tinjauan yang mantap dari segala sisi. Pembangunan yang dilaksanakan haruslah berkualitas, jangan asal jadi, mencari untung banyak, uang banyak tercecer dalam perjalanan.
"Jika pembangunan suatu proyek mesti dilaksanakan secara bertahap atau multi year maka anggaran setiap tahunnya harus diperhitungkan secara matang sehingga tidak mengganggu kepada program lainnya. Pembangunan fisik hendaknya mempedomani Perda RTRW, Perda Zonasi, dan Perda LP2B," katanya.
Maharnis Zul juga menyebut berkaitan dengan pergantian Kepala Daerah, sementara ada pembangunan yang dilaksanakann secara bertahap atau multi year, maka terhadap calon kepala daerah hendaknya membuat Pakta Integritas.
"Jika terpilih berkomitmen melanjutkan pembangunan yang sedang terbengkalai," tegasnya.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Maharnis Zul menyampaikan jika berbicara mengenai air limbah di Kota Payakumbuh barangkali tidaklah terlalu bermasaalah. Namun melihat perkembangan kota maka maasalah air limbah bisa saja muncul. Untuk itu sebagai langkah kewaspadaan diperlukan sebuah regulasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"Mohon dijelaskan macam-maacam air limbah domestik yang dikhawatirkan, gambaran tentang sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut, jika terjadi pencemaran akibat air limbah domestik, adakah sangsinya?" tutup Maharnis Zul. (Yon)
Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Syafrizal menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh, yang telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010.
"Ranperda ini adalah sinkronisasi Pasal 3 Huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang lebih fokus mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," ujarnya.
Melalui Ranperda ini, Syafrizal berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transfaran, dan bertanggung jawab.
"Kami sangat setuju, bahwa kita semua wajib menfokuskan waktu dan energi, serta memprioritaskan Ranperda ini dalam pembahasan, karena kita telah terlambat lebih kurang satu tahun dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun demikian kami berharap juga kiranya Bapak Walikota jangan setengah-setengah hati untuk datang ke parlemen, kami menilai keseriusan Eksekutif dapat dilihat dari kehadiran dan pendekatan politis Bapak Wali Kota, kalau BA 1 M sudah malas datang ke DPRD, Fraksi kami juga khawatir kawan-kawan di lembaga ini akan mengimbanginya lewat gestur politis yang bermuara pada out put, out came serta melandainya time schedul pembahasan,"
Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Syafrizal menyebut pihaknya sangat sepakat bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama pada kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terkadang tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan kawasan yang terbangun terutama oleh masyarakat selaku pihak yang melaksanakan pembangunan.
"Ketidaktersediaan infrastruktur yang sesuai dengan standar dapat mengakibatkan penurunan kualitas fisik dan lingkungan kota," jelasnya.
Syafrizal juga menanyakan apa saja tujuan Pengaturan Pembangunan Berkelanjutan sesuai Naskah Akademis Ranperda ini.
"Kelihatannya Ranperda ini lebih fokus pada Kawasan Batang Agam, sementara kawasan cepat tumbuh juga berada di Kawasan Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, A.Yani, M. Yamin, Pahiawan, Rasuna Said, Tan Malaka, Imam Bonjol, Lingkar Utara, Lingkar Timur, Padang Kaduduak dan beberapa kawasan lainnya. Apakah memungkinkan Ranperda ini berlaku umum untuk seluruh kawasan cepat tumbuh di Kota Payakumbuh?," tanya Syafrizal.
Selanjutnya, Syafrizal juga menanyakan apa saja bentuk Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pengaturan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Kota Payakumbuh.
Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Syafrizal mengaku pihaknya sangat memahami dan sepakat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
"Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD berbentuk Terpusat / SPALD-T dan Setempat / SPALD-S. Pada sistem SPALD-T air limbah domestik dialirkan dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Sementara itu pada sistem SPALD-S dilakukan pengolahan air limbah domestik di lokasi sumber yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja / IPLT," ulasnya.
Syafrizal menyebutkan persoalan lapangan antara lain, masih adanya Pihak Swasta dan Perorangan yang melakukan penyedotan sistem SPALD-S dan membuangnya ke sungai secara sembunyi-sembunyi.
"Apakah Ranperda ini telah memuat ketentuan dan pengaturan tentang persoalan ini?" tanya Syafrizal.
Kemudian, Syafrizal mengatakan kalau residu hasil pengolahan limbah di IPLT konon kabarnya sangat baik untuk pupuk tanaman.
Apakah dalam Ranperda ini sudah diatur tentang ketentuan tarif dan tatacara pemanfaatan residu IPLT?" tutupnya. (Yon)
Payakumbuh,netralpost --- Fraksi PPP menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Edward DF menyebut ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Pengelolaan Keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, antara lain yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang direncanakan ini tentu saja akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat dengan tetap mentaati Peraturan Perundang-undangang yang berlaku," kata Edward.
Berdasarkan Nota yang disampaikan, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini telah melewati batas penetapannya.
"Apakah ada sanksi terhadap keterlambatan ini dan sampai dimana kajian yang telah dilakukan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai situasi dan kondisi didaerah dalam rangka penguatan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini," kata Edward.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Edward DF menyebut Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sangat diperlukan untuk sebuah kota yang sedang dalam masa transisi untuk menuju sebuah kota maju, mandiri dan bermartabat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif lebih fokus kepada perencanaan agar terjadi keseimbangan di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama oleh masyarakat dengan kawasan yang lebih lambat pertumbuhannya.
"Hal lain adalah dalam rangka mewujudkan infrstruktur yang standar dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan mengurangi potensi permasalahan sosial. Dengan menetapkan kawasan strategis yang menjadi prioritas Pembangunan Kota Payakumbuh adalah Kawasan Batang Agam yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tanpa mengabaikan fungsi Kawasan Batang Agam sebagai resapan dan Pengendalian banjir," terangnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan umum kalau dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini janganlah hanya fokus untuk kawasan strategis Sungai Batang Agam tetapi juga harus memperhatikan dan mengadopsi kawasan-kawasan lainnya seperti kawasan Padang Kaduduak, kawasan Sungai Batang Lampasi dan lainnya.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan mengatur tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur dan yang lebih penting harus memuat tentang pengawasan terhadap dampak sosial yang sangat memerlukan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal aturan ini, mengingat kondisi di Kawasan Batang Agam hari ini sudah cukup memprihatinkan," ujar Edward.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Edward mengatakan ini penting untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Masalah kesehatan merupakan pelayanan dasar dari Pemerintah terhadap masyarakat, dimana masalah pengendalian pembuangan air limbah sangat penting dalam mempertahankan kwalitas air tanah dan air permukaan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan saran agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini didalam pasal-pasalnya memuat hal-hal yang selama ini terjadi bisa diatur seperti limbah dari UMKM yang banyak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat serta air limbah rumah tangga. (Yon)
Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Demokrat menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sri Joko Purwanto menyampaikan pihaknya merasa pemerintah kota perlu untuk melakukan pengkajian kembali secara komprehensif terkait pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Payakumbuh kedepan.
"Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan, dalam pembahasan Peraturan Daerah ini nantinya kita dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum terwujud secara optimal," ujarnya.
Ditambahkan Joko, walaupun masa waktu diberikan sampai tahun 2022, akan tetapi ada 2 tahun proses pengelolaan keuangan daerah yang masih didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008. Apakah sistem keuangan daerah tahun 2020 dan tahun 2021 ini tidak bermasalah secara hukum?
"Fraksi Partai Demokrat sepakat Raperda ini dilanjutkan dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD. Karena nantinya ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan," ujarnya.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Joko menyampaikan berbagai strategi, kebijakan, rencana dan program aksi bagi pengembangan infrastruktur telah banyak dialakukan, namun sampai saat ini kita melihat pembangunan infrastruktur perkotaan masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. pembangunan infrastruktur juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan dan cenderung tidak berkelanjutan.
"Fraksi Partai Demokrat menyadari bahwa penyedian infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan yang merupakan dimensi utama pembangunan berkelanjutan," kata Joko.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga merupakan kepentingan berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan suatu model kebijakan pembangunan infrastruktur secara holistik, terpadu dan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai dimensi pembangunan berkelanjutan.
'Terkait raperda ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan kalau banyak faktor yang berpengaruh dalam pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan yang memerlukan adanya suatu tolok ukur dan sampai saat ini belum ada kriteria dan indikator yang jelas sebagai tolok ukur pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan tersebut dan target seperti apa yang ingin diwujudkan pemerintah kota pada Kawasan Batang Agam. Mohon penjelasan," ujarnya.
Joko menilai, kebijakan pembangunan infrastruktur perkotaan cenderung belum terpadu dan tidak akomodatif terhadap berbagai kepentingan pihak terkait. Pembangunan infrastruktur juga belum melibatkan berbagai kepentingan antara lain masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. permasalahan pada umumnya masih bersifat parsial, belum menyusun indikator untuk berbagai jenis infrastruktur secara terpadu.
"Adapun yang menjadi perhatian kami adalah apakah ada kriteria dan indikator untuk mengukur tingkat keberlanjutan pembangunan infrastruktur kota? Bagaimanakah status keberlanjutan berbagai jenis infrastruktur kota saat ini berdasarkan kriteria dan indikator tersebut ? Apakah indikator paling berpengaruh atau prioritas dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan? Bagaimanakah model kebijakan pembangunan infrastruktur agar dapat meningkatkan status keberkelanjutan infrastruktur kota di masa yang akan datang?," tanya Joko.
Ketiga, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Joko menyampaikan setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik.
"Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik, dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestikDalam pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik belum ada peraturan perundang-undangan yang secara hirarki memerintahkan secara tegas untuk pembentukan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Materi Muatan apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Namun demikian, beberapa peraturan perundang-undangan yang secara hirarki kedudukannya diatas Peraturan Daerah memerintahkan secara tidak tegas untuk mengatur Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.
Joko menjelaskan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan perintah untuk membentuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, adalah UUD Negara RI tahun 1945, UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung Hidup, UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
"Fraksi Partai Demokrat memandang perlu untuk dilakukan pemantauan secara optimal kepada pelaku usaha pengembang hunian, hotel dan pertokoan/mall apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah atau belum, dan perlu adanya sistem pemantauan yang continue untuk menjaga kondisi air di Kota Payakumbuh," ujarnya.
Joko menyebut, Raperda ini memiliki tujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di daerah ini, dan dalam perda ini, juga apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari air pencemaran limbah domestik.
"Fraksi Partai Demokrat berharap kehadiran Perda pengelolaan Air Limbah Domestik ini tidak hanya sekedar menambah Jumlah Perda yang ada di Kota Payakumbuh, namun juga Perda ini mampu di implementasikan secara maksimal di lapangan.tentu dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan termasuk masalah anggaran," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pemerintah Kota bersikap tegas terkait dengan kegiatan perniagaan, rumah sakit, dan industri-industri yang belum memiliki instalasi pengelolaan limbah agar tidak membuang limbahnya sembarangan ke drainase-drainase dan sungai-sungai, sambil menunggu raperda ini selesai diundangkan.
"Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah kota payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Payakumbuh. Selain itu, akuntabilitas dan transparansi harus menjadi roh dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah. dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Yon)
Payakumbuh,netralpost-- Fraksi Gerindra menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Gerindra Aprizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Aprizal menyampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai prioritas, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini pengelolaan keuangan daerah menyesuaikan dengan dinamika di daerah sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih optimal.
"Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap agar dalam pelaksanaan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini nantinya lebih diutamakan sebagai pedoman sehingga tidak akan terjadinya kesalahan ataupun disalahkan seperti kejadian dalam pengelolaan keuangan daerah sebelumnya yang mengakibatkan kesalahan tersebut sampai ke ranah hukum," ujarnya.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Aprizal menjelaskan pihaknya telah membaca dan mencermati nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi langkah pemko untuk pengembangan kawasan sungai Batang Agam yang mana membutuhkan konsep dan pola penataan yang rapi tanpa mengganggu fungsi dari sungai itu sendiri.
"Kawasan Batang Agam ini sangat menarik bagi warga Kota Payakumbuh sebagai tempat wisata baru bahkan peningkatan ekonomi masyarakat, namun harus ditata dan dikelola dengan baik," ujarnya.
Untuk itu, menurut Aprizal, diperlukan payung hukum, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap dengan adanya Ranperda ini maka nantinya kawasan Batang Agam benar-benar dikelola dengan baik, rapi dan ramah. Rapi yang dimaksud disini, semua pedagang yang berjualan tidak berserakan ada klasifikasi, baik itu area pedagang, arena bermain, arena olahraga dan bahkan area wisata bisa terkelola dengan baik.
"Dimohonkan untuk kerjasama kita sektor nantinya. Kemudian ramah disini diartikan bagaimana masyarakat dapat menerima tamu-tamu dan kunjungan wisatawan dengan sopan tidak ada pungli dan kemudian ada penjagaan sehingga lokasi kawasan Batang Agam tidak menjadi liar seperti saat ini gelap dan mencekam," katanya.
Lebih jauh, Aprizal menyebut pihaknya memperhatikan bahwa saat ini banyak tumbuh usaha-usaha baru masyarakat di kawasan tersebut. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, banyak muncul lapau, kedai bahkan cafe.
"Namun pemerintah perlu mensurvey lagi dan tertibkan lagi aturan lebih jelas mengingat tempat tersebut masih sepi," jelasnya.
Ketiga, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Dosmetik, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sepakat dengan Pemko tentang Pengelolaan Air Limbah Dosmetik tersebut mengingat pentingnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan Ranperda ini sangat urgent untuk dilahirkan di Kota Payakumhuh.
"Semoga nanti dengan adanya Ranperda ini, masyarakat dapat lebih peduli dengan kesehatan dan masyarakat lebih mengetahui syarat-syarat khusus dalam pengelolaan air limbah domestik tersebut. Kabarnya Kota Payakumbuh telah mempunyai IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja), mohon berikan informasi mengenai IPLT tersebut sudah sejauh mana pengoperasiannya dan pemanfaatannya sehingga dengan adanya Ranperda ini nantinya dapat lebih mengoptimalkan fungsi dari IPLT tersebut," tegas Aprizal.
Aprizal juga menegaskan lagi, kalau Kota Payakumbuh adalah kota industri yang pastinya juga menghasilkan limbah industri. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh memandang bahwa hal ini juga perlu dicarikan solusi untuk pengelolaan limbahnya, apa bisa dimuat dengan Ranperda ini.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan polusi dan pengawasan lingkungan sekitar bahkan sangat bermanfaat untuk pelaku usaha," pungkasnya. (Yon)
Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Zainir menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Zainir menyampaikan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, yang dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Maka tujuan pengelolaan keuangan daerah harus berupa keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Oleh karena itu kami memandang Ranperda ini sudah pantas diajukan oleh Pemko Payakumbuh untuk dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah kita di masa yang akan datang, agar pengelolaan keuangan daerah kita benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun ada hal yang perlu kita cermati dari pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, dimana pada Pasal 224 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan, bahwa Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," kata Zainir.
Zainir juga mengajukan pertanyaan kenapa baru sekarang Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda ini, dan jika Ranperda ini disahkan.
"Apakah masih akan bisa diakui sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah kita karena sudah keluar dari koridor ketentuan pasal 224 ayat 2 PP no 12 tahun 2019?" tanya Zainir.
Kedua, terkait Ranperda tentang Pembagunan Infrastruktur Berkelanjutan, Zainir menegaskan kalau pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup masa sekarang dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup generasi mendatang. Prinsip utama dalam pembangunan berkelanjutan ialah pertahanan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan.
"Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang, serta memenuhi prinsip berkelanjutan," ujarnya.
Zainir menyampaikan kutipan dari Prof Emil Salim, yang mengatakan pembangunan berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Maka pembangunan yang berkelanjutan pada hakikatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi di masa kini maupun masa mendatang.
"Oleh karena begitu penting dan besarnya kegiatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, maka kami memandang sangat perlu kita bahas dan memusyawarahkan dengan detail dan terarah serta jelas Output dari rencana kegiatan ini. Maka dalam pelaksanaannya kami memandang perlu membentuk semacam Satgas pembangunan infrastruktur Batang Agam, atau lembaga tertentu yang bertanggung jawab penuh dan khusus untuk melaksanakan pembangunan besar ini," ujarnya.
Ketiga, terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Zainir menerangkan kalau pengolahan limbah domestik, adalah pengolahan limbah, sehingga air yang dibuang bukan lagi air yang tercemar zat perusak, melainkan air yang lebih bersih.
"Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa air yang digunakan oleh manusia sehari-hari untuk berkegiatan menyebabkan munculnya air bekas atau disebut dengan limbah domestik. Limbah domestik sebagian besar dikeluarkan oleh rumah tangga dari kegiatan mencuci, memasak, mandi, dan lain-lain. Limbah domestik terkesan sepele dan dianggap remeh. Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan dari limbah domestik yang terakumulasi dapat merusak lingkungan terutama air tanah dan air sungai," kata Zainir.
Zainir mengatakan, berdasarkan berita dari National Geographic Indonesia tanggal 17 Juli 2016, sebanyak 67,94% sungai di Indonesia tercemar berat oleh limbah domestik yang dibuang dari rumah tangga. Karena limbah domestik yang dibuang tanpa pengolahan terlebih dahulu dapat menurunkan kualitas air tanah dan air sungai.
"Oleh karena itu, limbah domestik perlu diolah terlebih dahulu secara komunal, yaitu dengan mengumpulkan limbah domestik dari banyak rumah untuk diolah dalam satu instalasi pengolahan air limbah, yaitu dengan menggunakan pengolahan secara fisik, kimia, dan biologis. Sehingga pencemaran lingkungan itu tidak akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia," jelasnya.
"Mengingat pemukiman rumah di Kota Payakumbuh sudah makin merata dan rapat, maka kami memandang, Ranperda ini sangat perlu kita musyawarahkan untuk diperdakan, sehingga lingkungan dan udara Kota Payakumbuh tetap terjaga keindahan dan kebersihannya," pungkas Politikus PKB itu. (Yon)
Payakumbuh,netralpost.net--- Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi PKS Heri Iswandi menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan Nasrul di antara fungsi dari pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Agar fungsi tersebut dapat berjalan dengan maksimal di butuhkan adanya sumber-sumber penerimaan yang cukup.
"Sumber-sumber keuangan yang di kelola dan melekat pada urusan daerah menjadi keuangan daerah. Oleh sebab itu keuangan daerah ini bermakna menurut PP Nomor 58 tahun 2005 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut," katanya.
Sedangkan, kata Heri, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
"Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan dan regulasi yang jelas serta detail yang mengatur tentang pengelolaan keuangan ini, agar keuangan daerah ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Beberapa aturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembanguan Dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Dengan adanya beberapa aturan tersebut, menurut Heri, maka sesuai dengan amanatnya maka perlu adanya regulasi turunannya berupa Peraturan Daerah. Hal ini tentu upaya dalam mensinkronisasikan dan sekaligus mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah serta memasukan nilai-nilai kearifan lokal di dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Oleh karena itu agar Peraturan Daerah ini dapat berfungsi secara maksimal sebagai payung hukum dalam segala hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah baik dari perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawabnya maka konten aturanya haruslah berisikan aturan yang detail dan rinci serta tetap mengakomodir 3 pilar keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," harapnya
Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Heri mengutip pernyataan Elim Salim, yang mengatakan konsep pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam serta sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan.
Hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kepentingannya tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang," ujarnya.
Lebih jauh, nasrul memaparkan berdasarkan konsep pembangunan yang berkelanjutan tersebut maka dapat dilihat bahwasanya adanya beberapa poin dalam hal pembangunan berkelanjutan, antara lain berkelanjutan ekologis, dalam hal ini adalah menjamin eksistensi bumi dalam aspek kelestarian alam. Kemudian berkelanjutan ekonomi, berkelanjutan sosial budaya, serya berkelanjutan pertahanan dan keamanan.
"Dalam konteks Kota Payakumbuh, alhamdulillah terjadi peningkatan pembangunan yang cukup signifikan dirasakan oleh mayoritas masyarakat Kota Payakumbuh dalam 1 dekade ini. Pembangunan ini tidak hanya sebagai penunjang aktivitas masyarakat tapi juga sangat dirasakan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan juga kesejahteraan masyarakat," kata Heri.
Oleh karena itu, sambungnya, tentunya perlu adanya aturan khusus yang mengatur bagaimana pembangunan yang telah dilakukan selama ini kedepannya sesuai dengan perencanaan awal serta target yang telah ditetapkan.
"Kemudian regulasi inipun diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintah daerah kedepanya, agar dapat melakukan pembangunan di kawasan-kawasan yang dinilai strategis serta prioritas dengan maksimal seperti daerah normalisasi Batang Agam. Hal ini merupakan upaya dalam penjagaan kelestarian alam sekaligus menjadi kesinambungan dalam menjaga ekosistim dan lingkungan," ujarnya.
Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistim Pengelolaan Air Limbah Domistik, Heri menegaskan kalau air merupakan salah satu penunjang kehidupan manusia, oleh sebab itulah mengapa peradaban manusia di awali di daerah pinggir aliran sungai atau yang memiliki sumber air.
"Oleh karena itu ketersedian air bersih yang mencukupi merupakan hak dasar manusia. Hari ini dengan meningkatnya jumlah populasi manusia, maka tentunya berdampak pada naiknya kebutuhan air serta juga akan berdampak pada air limbah yang di hasilkan setelah air tersebut dimanfaatkan. Jika tata kelola dalam pemanfaatan air ini tidak baik,maka akan timbul masalah pada lingkungan dan kesehatan manusia," tegasnya.
Karena isu lingkungan khususnya berkaitan dengan air ini sudah menjadi isu global, Heri mengharapkan pemerintah di setiap level diminta agar konsen terhadap bagaimana melakukan pengendalian lingkungan ini dengan cara menyelenggarakan sistim pengelolaan air limbah domistik.
"Dalam manajemen penyelenggaraan sistim pengelolaan air limbah domistik ini tentu harus di buat regulasinya, agar ada aturan yang jelas dari segi peran, hak dan kewajiban semua stoke holder dan masyarakat dalam masalah ini. Sehingga terciptanya persepsi yang sama,semangat yang sama serta adanya saling kerjasama dalam mewujudkan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (Yon)
Kegiatan dipimpin Karoops Polda Sumbar Kombes Pol Djajuli, S.Ik, dengan dihadiri Pejabat Utama Polda Sumbar, Pengurus Mesjid Istiqomah dan masyarakat setempat.
Baksos tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pada pemulihan ekonomi nasional, yang juga selaras dengan transformasi menuju Polri yang PRESISI melalui peningkatan kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional yang di seremonialkan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 76 pada 1 Juli 2022.
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sumbar Kombes Pol Djajuli, S.Ik saat membacakan amanat Kapolda Sumbar mengatakan, kegiatan baksos ini menunjukkan eksistensi Polri di usia ke 76, dan Polri turut dalam pemulihan ekonomi nasional juga dekat dengan masyarakat dalam upaya mewujudkan pelayanan polri yang PRESISI.
"Selain untuk mendukung program pemerintah, kegiatan ini juga merupakan wujud rasa syukur dan wujud nyata kepedulian polda sumbar terhadap kondisi masyarakat yang kurang beruntung, khususnya yang turut merasakan dampak langsung dari pandemi Covid-19," katanya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini katanya, Kapolda Sumbar menyerahkan bantuan sebanyak 500 bingkisan sembako kepada masyarakat yang tidak mampu yang di pusatkan di Masjid Istiqomah Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang terus dilaksanakan oleh Polda Sumbar beserta jajaran, juga Insya Allah kegiatan ini akan terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," ucap Kombes Pol Djajuli.
"Saya juga berharap melalui kegiatan yang diselenggarakan saat ini dapat meningkatkan sensitivitas dan kepekaan sosial kita semua untuk dapat berbagi kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," sambung Karoops membacakan amanat Kapolda Sumbar tersebut.
Mewakili Kapolda, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada instansi terkait sekaligus masyarakat yang turut serta dalam pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menambahkan, selain menyerahkan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, pihaknya juga mengadakan bersih-bersih rumah ibadah.
"Tadi juga kita lakukan gotong royong bersama warga, dan juga mengecat di sekitar Mesjid Istiqomah. Ini sebagai bentuk sinergi Polri dengan masyarakat," pungkasnya.(*)
50 Kota,netralpost--
Wali Nagari Batu Balang Dasril Syofiadi menjelaskan bahwa "kehadiran Semen Padang FC mengobati kerinduan pencandu sepak bola di luak Limo Puluah Koto, untuk melihat dari dekat penampilan profesional pemain sepak bola yang memperkuat Semen Padang FC, sebagai Tim kebanggaan Urang Awak yang berprestasi di tingkat Nasional, ujar Dasril Syofiadi yang terpilih kembali menjadi Wali Nagari Batu Balang periode 2022 sd 2028, bagi anak nagari Batu Balang ini merupakan sejarah baru dimana kehadiran Semen Padang FC akan menjadi inspirasi bagi kaum milenial anak nagari Batu Balang untuk bisa menjadi pemain sepak bola profesional, di masa depan, tukuk Dasril Syofiadi.
Sementara itu Tim Manajer BBS Selection Carlos Vydo,mengungkapkan bahwa " Semen Padang FC akan menurunkan pemain hebatnya seperti Silvio Escobar, Genta Al Parado, Rudi M Sanjaya dan Fandi Lestaluhu, sedangkan Gasliko akan diperkuat pemain yang ikut berlaga di Liga 3 Nasional, sedangkan BBS Selection adalah Pemain terbaik Batu Balang, Pilubang dan Taram Kec Harau, yang akhir-akhir ini selalu menjadi yang terbaik dalam setiap kejuaraan sepakbola di Lima Puluh Kota" ujar Carlos Vydo yang juga merupakan Babinkamtibmas nagari Batu Balang. Anak nagari di luak Limo Puluah Koto diharapkan hadir menonton pertandingan yang bermutu ini" tukuk Carlos Vydo yang juga merupakan Ketua Umum BBS FC Batu Balang.
Syofinar Dt Damuanso nan Putie dan Zambasri Dt Simulie Nan Panjang, Ninik mamak nagari Batu Balang sebagai pencandu sepak bola sangat bangga anak Kamanakannya membuat Iven besar untuk seperti ini, "kami ucapkan selamat untuk Kamanakan kami yang mampu berinovasi menghadirkan pertandingan sepakbola bermutu di nagari Batu Balang" ujar Ninik mamak tersebut.
Trofeo Tour Semen Padang FC didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Nagari, Anak Nagari Batu Balang dan Pihak Sponsor, untuk partisipasi masyarakat penyelenggara menyediakan Tiket Masuk dengan harga terjangkau sebesar Rp.10.000 per orang (Yon)