Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar Andre Rosidae Artikel Asbanda ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin banjir bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Basnaz pariaman Batam batanglembang Bawaslu padang Bawaslu Sumatera Barat bencana alam bencana banjir besar v padang BISNIS BPBD Padang BPJN I SUMBAR BPJN II SUMBAR BPJN SUMBAR BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar Brimob polda sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Dandrem Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas pendidikan kota Padang dinas pendidikan padang Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dinas sosial Diritelkam Intelkam Polda Sumbar Dirkrimsus Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DMI Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Padang DPRD Solok DPRD Sumbar DPW FRN SUMBAR DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran Fly Over Sitinjau Lauik G20 gandoriah Ganjar Pranowo Garuda KPPRI Sumatera Barat gerindra Golkar GP ansor Kabupaten Solok Gp ansor pasaman GP Ansor Pesisir Selatan GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humas polda sumbar Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta Jalan Nasional Pesisir Selatan jalan rusak jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Solok KAI Drive II Sumatera Barat Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres agam Kapolres Dharmasraya Kapolres Pasaman Barat Kapolres Sawahlunto Kapolres Sijunjung Kapolres Solok Kapolres solok selatan Kapolresta padang kapolri Karang taruna Karya Tulis Kasat lantas lima puluh kota kasat lantas Solok Kejaksaan Negeri Padang Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM KemenPU Kementerian Agama Republik Indonesia KementerianPU Kementrian PUPR Kepulauan Riau kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kodam XX/TIB Kodim Sijunjung Kominfo Solok Korem 032/Wbr korem padang Kota Batam kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Masyarakat MBG Medan medison mentawai menyambungnegeri MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI MUA Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nahdliyin Nasdem Nasional Natuna Netralpost NKRI NU NU online nu Solok olahraga Ombudsman Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Pantai Padang Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PBNU PC gp ansor solok PC IPNU PADANG PC IPNU pesisir Selatan PCNU Kabupaten Solok PCNU kota Padang PCNU Pesisir Selatan PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan Pemda Dharmasraya pemda solok pemerintahan pemilu Pemkab Pemkab Dharmasraya Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemko Padang Panjang Pemprov Sumatera Barat. Pemprov Sumbar Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan PI IPNU SUMBAR Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Pesisir Selatan PKB Sumbar PKC PMII SUMATERA BARAT PKH Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Riau Polda Sumbar polisi politik Polres 50 kota Polres lima puluh kota Polres padang pariaman Polres pasbar polres Sijunjung Polres Solok Polres Solok Selatan Polresta padang polri PPP Sumbar Presiden Prabowo Prokopim padang PSI PT KAI PT KAI SUMBAR PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya setahunberdampak sigapmembangunnegeriuntukrakyat Sijunjung Simalungun SMAN 2 LEMBAH GUMANTI SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU TNI/Polri Tokoh Masyarakat Tokoh Sumber TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas Universitas Syedza Santika Padang UPT Asrama Haji Embarkasi Padang UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88



Limapuluh kota,netralpost --Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX kini di pentas lima besar Sumatera Barat, dalam penilaian Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Penilaian Kabupaten Limapuluh Kota dalam lomba Nagari/Kelurahan tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sekarang memasuki tahap pemaparan Wali Nagari serta pengecekan langsung terhadap terhadap unsur-unsur penilaian seperti penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan partisipasi warga, hubungan antar lembaga di nagari, serta koordinasi dengan perangkat pemerintah lainnya. 

Penilaian ini dilakukan Tim Evaluasi Pengembangan Nagari Provinsi Sumatera Barat diketuai oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Amasrul berlangsung  di Kantor Walinagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX pada Senin (20/062022).

Sebelumnya kedatangan tim penilai disambut ratusan masyarakat yang semangat mengahidiri penilaian dibawah cuaca terik tersebut. Selain itu, kedatangan tim penilai provinsi tersebut juga turut dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo bersama Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar, Ketua TP-PKK Limapuluh Kota Ny. Nevi Safaruddin, serta Kepala OPD terkait, Forkopimca, unsur Nagari dan Niniak Mamak.


Bupati Safaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penilai yang berkesempatan datang ke Nagari Muaro Paiti. Seterusnya beliau mengatakan bahwa Muaro Paiti menjadi yang terbaik diantara 79 nagari lainnya di Limapuluh Kota pada tahun 2022. "Dua tahun dilanda Pandemi Covid-19, tentunya telah menghancurkan perekonomian  masyarakat. Namun, Muaro Paiti menjadi salah satu nagari yang mampu berinovasi dalam situasi sulit tersebut," ucap Bupati Safaruddin.


Seterusnya beliau menyatakan keikutsertaan Muaro Paiti menjadi salah satu dari 5 Nagari terpilih tentunya dapat menjadi wadah pembuktian bahwa pembangunan segala aspek di daerah maupun nasional dimulai dari nagari maupun desa terlebih dahulu.


Lebih lanjut Bupati Safaruddin, dalam penyampaiannya, merasa optimis bahwa perlombaan ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan masyarakat Muaro Paiti kedepannya. "Dengan berbagai inovasi dan kreativitas, seperti Padan (Pelayanan Administrasi Terpadu Nagari), Olahraga tradisi selaju sampan, Program Satu Hati (Santunan Anak Yatim Nagari Muaro Paiti) namun tetap menjaga kearifan lokal yang masih melestarikan manjalang mamak dan Datuak kaampek suku pada momen Idul Fitri. Tentunya kami berharap Muaro Paiti meraih nilai maksimal nantinya," harap Bupati Safaruddin.


Pada bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin turut berpesan kepada perangkat nagari, agar memberikan informasi serta menyajikan data sesuai indikator yang telah ditetapkan serta meminta masyarakat Muaro Paiti tetap kompak membangun nagari agar menjadikan Muaro Paiti sebagai poros pembangunan yang dapat mewujudkan Limapuluh Kota yang Madani beradat dan Berbudaya.


Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Nagari/Desa, Amasrul menjelaskan jika perlombaan nagari ini dapat memberikan motivasi dan wujud nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Tidak hanya itu, penilaian tersebut juga dapat menjadi tolak ukur dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan dan pencapaian program dalam pembangunan nagari/desa," ucap Amasrul.


Lebih jauh Amasrul memaparkan untuk mengetahui tingkat aktivitas, kemajuan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat diperlukan evaluasi perkembangan nagari setiap tahunnya. Perlombaan ini diselenggarakan dengan tujuan mendorong pemerintahan nagari untuk megenali potensi nagari, selanjutnya mengetahui capaian nagari dalam kurun waktu satu tahun serta melihat penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. "Poin penting dalam penilaian ini adalah bagaimana keterkaitan antara profil nagari dengan dokumen perencanaan dan penganggaran nagari serta inovasi yang dilakukan kepada masyarakat yang dilanda Pandemi Covid-19," pungkas Amasrul. *(Yon)



Payakumbuh,netralpost --- Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat dikunjungi oleh Tim Penilai Provinsi dalam ajang Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, Selasa (21/6).


Ketua Tim Penilai Amasrul, SH yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat dan rombongan didampingi Wali Kota Riza Falepi, Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh Ny. Henny Riza Falepi, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Ketua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam, Ketua Dharmawanita Elfriza Zaharman yang datang disambut dengan penampilan pertunjukan Barongsai dari etnis Tionghoa yang tergabung dalam Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Kota Payakumbuh, serta penampilan Silek Pasak Tuo dan Carano sebagai bentuk dari heterogennya kelurahan yang berada di pusat Kota Payakumbuh itu.


Turut hadir Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta Lurah dan tokoh masyarakat se Kota Payakumbuh.


Wali Kota Riza Falepi dalam sambutannya mengatakan  selaku kepala daerah sangat mendukung dan mengapresiasi diselenggarakannya penilaian kelurahan tingkat Provinsi Sumatera Barat ini, karena dengan adanya penilaian ini akan semakin memacu kelurahan untuk menggali dan mengembangkan potensi yang dimilikinya, serta dapat diperoleh masukan yang berguna bagi perkembangan dan upaya pembenahan di waktu mendatang.


"Melalui kegiatan penilaian kelurahan berprestasi ini, juga akan meningkatkan peran aparatur pemerintah dalam membina dan memberdayakan masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan, sehingga akan tercipta masyarakat kelurahan yang sejahtera," kata Riza Falepi.


Ditambahkan Riza, Kota Payakumbuh sejak beberapa tahun terakhir terus berbenah diri, baik di bidang infrastruktur maupun dalam peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Adapun di sektor ekonomi, masyarakat Payakumbuh yang lebih besar bekerja di sektor perdagangan dan jasa, pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. 


"Juga salah satunya yang sangat menarik telah berkembang di Kelurahan Nunang Daya Bangun, yaitu dengan adanya sentra-sentra ekonomi masyarakat di pasar Kota Payakumbuh yang sebagian merupakan wilayah Nunang Daya Bangun," terangnya.


Wali kota dua periode itu juga memaparkan kondisi demografis yang terdiri dari multi etnis dimana terdapat etnis Tionghoa yang berada di Nunang Daya Bangun, menjadi salah satu unggulan, karena adanya pembauran yang positif demi kesejahteraan masyarakat.


"Terkait dengan pemberdayaan masyarakat, Kota Payakumbuh selalu mendorong pertumbuhan UMKM yang terdiri dari home industri, barang dan jasa. Terbukti dengan adanya UMKM di Nunang Daya Bangun seperti, usaha kue, tembakau, kerupuk kulit, dan yang unik usaha kerupuk jengkol yang terus berkembang dan sangat berpengaruh dalam hal penyerapan tenaga kerja khususnya bagi masyarakat Nunang Daya Bangun. pemberdayaan masyarakat juga terlaksana melalui gerakan PKK dan LPM," kata Riza.


Sementara itu, Ketua Tim Penilai Amasrul mengatakan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah merupakan salah satu bentuk dalam melaksanakan evaluasi atas apa yang telah berlangsung di tengah masyarakat, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, melalui penyelenggaraan Lomba Desa dan Kelurahan.


"Dengan merujuk Permendagri tersebut, maka dilaksanakan lomba kelurahan berprestasi di tingkat Provinsi Sumatra Barat tahun 2022. Dan dalam hal ini Kota Payakumbuh turut ambil andil dengan mengutus Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat yang telah juara di tingkat kecamatan dan tingkat kota," jelas Amasrul.


Amasrul juga menjelaskan pelaksanaan lomba ini dibagi menjadi 3 tahapan. Seleksi administrasi sudah dilakukan sejak dokumen yang diantar oleh kepala daerah dan lurah diproses di provinsi, NDB sudah lolos dari 14 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat. 


"NDB masuk lolos ke 4 besar, dan hari ini akan kami saksikan pemaparan lurah, nanti akan diadu dengan dokumen yang sudah diproses, setelah lurah menyampaikaan paparan maka akan diteliti tim penilai di lapangan apakah cocok dokumen dengan kondisi real di lapangan," tukuknya.


Amasrul, atas nama pemprov dan tim penilai lomba mengucapkan selamat dan apresiasi kepada masyarakat NDB yang telah berhasil membawa nama Kota Payakumbuh dalam Lomba Kelurahan Berprestasi Tahun 2022 ini. Amasrul berharap sesuai dengan tema lomba, dapat melihat bagaimana capaian kelurahan dalam 1 tahun pasca pandemi Covid-19.


"Menjadi kelurahan berprestasi, artinya kita melihat capaiannya memandirikan dan mensejahterakan masyarakat. Kita menitik beratkan pada keterkaitan data profil kelurahan yang ada dengan dokumen perencanaan serta penganggaran di kelurahan dan memperhatikan inovasi yang dilakukan lurah dan warga dalam peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, juga bagaimana muatan lokalnya mewujudkan kelurahan yang bersih," ungkapnya.


Amasrul menjelaskan adapun indikator penilaian Lomba Kelurahan berprestasi tingkat Sumatera Barat tahun 2022 ini didasarkan pada indikator penilaian yang terdapat dalam Lampiran Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 yang meliputi pada tujuh aspek bidang penilaian, yakni meliputi Bidang Pemerintahan, Bidang Kewilayahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi, Bidang PKK, Bidang kelembagaan dan partisipasi masyarakat. 


Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Lurah NDB Ari Ashadi dan penilaian oleh 7 kelompok tim penilai ke setiap indikator penilaian.


"Bagi kami ini adalah kali pertama NDB menembus lomba tingkat Provinsi Sumatera Barat," kata Lurah Ari Ashadi. (Yon)

Payakumbuh,netralpost--


Sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kasih sayang kepada masyarakat tercinta, Pemerintah Kota Payakumbuh menyalurkan bantuan sosial peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh di lokasi pelaksanaan RTLH Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (20/06).

Sekda Payakumbuh, Drs. H. Rida Ananda, M.Si menyampaikan bahwa bantuan RTLH ini menjadi prioritas. Karena Pemerintah Kota Payakumbuh telah berkomitmen untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

“Selain itu, program ini juga sebagai pemicu semangat kegotong royongan dan saling membantu di masyarakat. Dalam pelaksanaan program RTLH, Pemerintah Kota Payakumbuh menggunakan anggaran dari APBN melalui Kementerian PUPR, APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,” kata Rida.

Sekda juga menyebut, Wali Kota Riza Falepi serius mengurus warga miskin, apalagi yang masih belum memiliki rumah yang layak. Berkat sinergi yang baik dan kebijakan yang mendukung program ini, Pemko Payakumbuh menjadi salahsatu terbaik Nasional dalam merehab rumah tidak layak huni.

“Ini dalam rangka membantu, karena saat ini masih banyak rumah masyarakat prasejahtera yang belum sempurna, sehingga sekaligus untuk membangun tingkat kesadaran, solidaritas dan kegotong royongan di masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda, ST, MT menyampaikan bahwa bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH yang disalurkan kali ini sebanyak 15 unit berupa pembangunan rumah baru dengan Total anggaran yang dialokasikan sebesar 750 juta Rupiah.

“Program ini bertujuan untuk mengurangi angka Rumah tidak Layak Huni di Kota Payakumbuh, penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewujudkan Rumah yang sehat, ramah, serasi dan teratur,” terangnya.

Ia menambahkan, bantuan perbaikan RTLH kategori berat bantuannya sebesar 50 juta rupiah per unit, dengan upah tukang, 10 juta rupiah untuk material, dan sebesar Rp. 40 juta sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan RTLH sesuai data yang diberikan Kabid Perumahan Murdifin, ST, M.Si kepada media ini. (Yon)



50 Kota,netralpost--Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX kini di pentas lima besar Sumatera Barat, dalam penilaian Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Penilaian Kabupaten Limapuluh Kota dalam lomba Nagari/Kelurahan tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sekarang memasuki tahap pemaparan Wali Nagari serta pengecekan langsung terhadap terhadap unsur-unsur penilaian seperti penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan partisipasi warga, hubungan antar lembaga di nagari, serta koordinasi dengan perangkat pemerintah lainnya. 

Penilaian ini dilakukan Tim Evaluasi Pengembangan Nagari Provinsi Sumatera Barat diketuai oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Amasrul berlangsung  di Kantor Walinagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX pada Senin (20/062022).

Sebelumnya kedatangan tim penilai disambut ratusan masyarakat yang semangat mengahidiri penilaian dibawah cuaca terik tersebut. Selain itu, kedatangan tim penilai provinsi tersebut juga turut dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo bersama Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar, Ketua TP-PKK Limapuluh Kota Ny. Nevi Safaruddin, serta Kepala OPD terkait, Forkopimca, unsur Nagari dan Niniak Mamak.


Bupati Safaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penilai yang berkesempatan datang ke Nagari Muaro Paiti. Seterusnya beliau mengatakan bahwa Muaro Paiti menjadi yang terbaik diantara 79 nagari lainnya di Limapuluh Kota pada tahun 2022. "Dua tahun dilanda Pandemi Covid-19, tentunya telah menghancurkan perekonomian  masyarakat. Namun, Muaro Paiti menjadi salah satu nagari yang mampu berinovasi dalam situasi sulit tersebut," ucap Bupati Safaruddin.


Seterusnya beliau menyatakan keikutsertaan Muaro Paiti menjadi salah satu dari 5 Nagari terpilih tentunya dapat menjadi wadah pembuktian bahwa pembangunan segala aspek di daerah maupun nasional dimulai dari nagari maupun desa terlebih dahulu.


Lebih lanjut Bupati Safaruddin, dalam penyampaiannya, merasa optimis bahwa perlombaan ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan masyarakat Muaro Paiti kedepannya. "Dengan berbagai inovasi dan kreativitas, seperti Padan (Pelayanan Administrasi Terpadu Nagari), Olahraga tradisi selaju sampan, Program Satu Hati (Santunan Anak Yatim Nagari Muaro Paiti) namun tetap menjaga kearifan lokal yang masih melestarikan manjalang mamak dan Datuak kaampek suku pada momen Idul Fitri. Tentunya kami berharap Muaro Paiti meraih nilai maksimal nantinya," harap Bupati Safaruddin.


Pada bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin turut berpesan kepada perangkat nagari, agar memberikan informasi serta menyajikan data sesuai indikator yang telah ditetapkan serta meminta masyarakat Muaro Paiti tetap kompak membangun nagari agar menjadikan Muaro Paiti sebagai poros pembangunan yang dapat mewujudkan Limapuluh Kota yang Madani beradat dan Berbudaya.


Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Nagari/Desa, Amasrul menjelaskan jika perlombaan nagari ini dapat memberikan motivasi dan wujud nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Tidak hanya itu, penilaian tersebut juga dapat menjadi tolak ukur dalam mengevaluasi keberhasilan pembangunan dan pencapaian program dalam pembangunan nagari/desa," ucap Amasrul.


Lebih jauh Amasrul memaparkan untuk mengetahui tingkat aktivitas, kemajuan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat diperlukan evaluasi perkembangan nagari setiap tahunnya. Perlombaan ini diselenggarakan dengan tujuan mendorong pemerintahan nagari untuk megenali potensi nagari, selanjutnya mengetahui capaian nagari dalam kurun waktu satu tahun serta melihat penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. "Poin penting dalam penilaian ini adalah bagaimana keterkaitan antara profil nagari dengan dokumen perencanaan dan penganggaran nagari serta inovasi yang dilakukan kepada masyarakat yang dilanda Pandemi Covid-19," pungkas Amasrul. (Yon)

 

Padang – Pagi ini, Dirut Hendra Pebrizal didampingi oleh Dirtek Andri Satria menerima Kunjungan Kerja PD. Perpamsi Kalimantan Barat diruang rapat lantai 2, kantor pusat Perumda Air Minum Kota Padang (20/6/22).

Rombongan yang berjumlah 12 (dua belas) orang ini, terdiri dari Bapak Helmi, S.Sos, MM selaku Dewan Pengawas, Ibu Jane selaku Dirut dari Perumdam Tirta Sententang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan beberapa orang lagi dari Perumdam Khatulistiwa, Perumdam Sekadau, Perumdam Kab. Sanggau, dan  Perumdam Gunung Poteng.

Dirut Hendra Pebrizal mengucapkan selamat datang dan terimakasih telah menjadikan Perumda AM Kota Padang sebagai tujuan untuk belajar dan mengkaji banyak hal terutama tentang dana pensiun.

“Semoga apa yang telah dibahas dalam pertemuan ini bisa menjadi bahan acuan,
kemudian dikembangkan untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pegawai,”ujar Dirut.(*)

 Payakumbuh,netralpost


-- Sehubungan dengan nota kesepahaman tentang implementasi gerakan menuju Smart City tahun 2022, Pemerintah Kota Payakumbuh bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis penyusunan Masterplan Smart City dan Quick Win Program Payakumbuh Kota Cerdas yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin(20/6) 


Bimbingan Teknis Ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Forkopimda Kota Payakumbuh, serta dihadiri oleh Tim pembimbing selaku narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ichwanul Muslim, Tenaga Ahli penyusun masterplan Smart City Mila Kamila dan Windy Gambeta, Asisten Tenaga Ahli Yan Marina, Kepala OPD Se Kota Payakumbuh, Pimpinan Instansi Vertikal,  BUMD, Perbankan, Organisasi dan Tokoh masyarakat. 


Dalam sambutannya, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah memilih Kota Payakumbuh sebagai salah satu dari 50 Kabupaten Kota Se Indonesia yang mendapat pendampingan penyusunan Masterplan Smart City Untuk Kota Payakumbuh. 


"Terima Kasih Kami ucapkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah memilih Kota Payakumbuh sebagai salah satu dari 50 Kabupaten Kota Se Indonesia yang mendapat pendampingan penyusunan Masterplan Smart City Untuk Kota Payakumbuh. Ini adalah hal yang yang membangkan dan ilmu yang sangat berharga bagi kami," Ujar Riza


Dijelaskan Riza, Untuk mencapai Kota cerdas, Payakumbuh telah menyususn dan menetapkan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). 


Kota Pintar (Smart City) merupakan upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat. 


"Smart City bukan hanya mengenai teknologi, tetapi upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota. Ketika pemerintah daerah berani merubah suatu peraturan yang bisa mempermudah suatu proses, bisa dibilang itu merupakan cara inovatif dan sudah menjadi bagian dari smart city dan teknologi membuat segala sesuatunya menjadi lebih mudah digunakan dan dimanfaatkan," Terang Riza


Diakhir sambutannya Riza berharap Bimtek ini dapat menjadi pedoman dalam menerapkan program gerakan menuju Smart City secara terpadu dalam rangka mendorong kemudahan layanan publik. 


"Diharapkan kepada seluruh OPD yang hadir pada Bimbingan Teknis kali ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai selesai, karena dengan adanya Bimtek ini dapat menjadi pedoman dalam menerapkan program gerakan menuju Smart City secara terpadu dalam rangka mendorong kemudahan layanan publik," Pungkas Riza


Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan Kementerian Kominfo akan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis sebanyak 4 kali hingga bulan Oktober 2022 dengan menyediakan tenaga ahli untuk mendampingi dan menyusun masterplan Smart City di Kota Payakumbuh. 


"Kementerian Kominfo akan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis sebanyak 4 kali hingga bulan Oktober 2022 dengan menyediakan tenaga ahli untuk mendampingi dan menyusun masterplan Smart City di Kota Payakumbuh dan pemerintah kota Payakumbuh  yang mendapat pendampingan diwajibkan membentuk dewan Smart City, Tim pelaksana serta menyediakan sarana dan prasarana bimtek," Ujar Junaidi


Ditambahkannya, Setelah dilakukan bimbingan teknis sebanyak 4 kali, nantinya akan dilakukan presentasi pencapaian daerah kepada Kementerian Kominfo RI. 


"Setelah Bimtek selesai dilaksanakan, nantinya akan dilakukan presentasi pencapaian daerah kepada Kementerian Kominfo RI pada kegiatan Sosialisasi Gerakan menuju Smart City tahun 2022 yang direncanakan akan digelar pada bulan Oktober mendatang," Pungkasnya


Sementara itu, Tim pembimbing selaku narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ichwanul Muslim mengatakan program smart city merupakan salah satu program dari lima langkah transformasi digital yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020.


“Program Gerakan Menuju Smart City ini bertujuan untuk membimbing kabupaten/kota terpilih untuk merencanakan pengembangan smart city di daerah masing-masing dengan memperhitungkan potensi dan tantangan pada setiap daerah,”ujarnya


Ditambahkan Ichwanul, Ada beberapa kategori dalam smart city yakni smart ekonomi, smart governance, smart lingkungan, smart sociaty, dan smart living dimana hidup memanfaatkan teknologi.


“Ini menjadi sebuah kebutuhan. Sebenarnya kondisi pandemi covid kemarin memaksakan kita bahwa yang dulunya kita tidak pernah membayangkan bahwa kita rapat dan melakukan pertemuan secara online. Asumsinya bahwa dalam sistem pemerintahan mengembangkan ekonomi, lingkungan, kehidupan, pemerintahan dan pelayanan akan lebih mudah jika berinovasi memanfaatkan teknologi, ” jelasnya.


Dirinya berharap pengembangan smart city di Kota Payakumbuh harus berbasis kearifan lokal sehingga pendekatannya tidak hanya goverment tapi governance.


“Ada kelompok bisnis, ada kelompok masyarakat sehingga tidak hanya top-down tapi bottom-up. Bersinergi antara pemerintah dengan kelompok pebisnis, kalau perlu UMKM nya dikembangkan ekonominya, lingkungan hidupnya. Kita akan mendorong potensi lokal agar tumbuh otonomi setiap daerah dengan pengembangan potensi lokal tersebut,"pungkasnya (Yon)



PAYAKUMBUH,netralpost-- Setelah banyak ditanyai soal kurangnya kualitas bacaan Al-Qur'an di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh pun menggelar Daurah Sertifikasi Surat Al-Fatihah pada Sabtu, 18 Juni 2022. Acara yang diangkat untuk memperbaiki bacaan Surat Al-Fatihah tersebut pun dibanjiri peserta yang membuat area masjid Istiqamah Koto Nan Ampek menjadi penuh sesak.


Panitia Pelaksana, Ustadz H Hannan Putra Lc MA yang merupakan Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh menyampaikan, acara tersebut awalnya hanya diperuntukkan untuk para imam masjid se-Kota Payakumbuh saja. "Acara ini diangkat untuk menindaklanjuti poin-poin evaluasi dari kegiatan MUI Payakumbuh pada bulan Ramadhan lalu. Banyak yang mengeluhkan, bahwa bacaan para imam perlu ditahsin," papar beliau kepada wartawan.


Namun, karena acara tersebut mendatangkan nara sumber yang tidak main-main, panitia menjadi kebanjiran pendaftar. Nara Sumber yang didatangkan MUI Payakumbuh adalah Syaikh Sa'ad Yaslam Khanbari Lc MA dari Pekan Baru. Beliau merupakan pakar bacaan Al-Qur'an qira'ah 'asyarah kubra dan sughra dengan sanad tertinggi di dunia.


"Karena banyak peminat, ternyata acara tidak bisa kita buat terbatas. Akhirnya kita buka untuk umum saja dulu. Peserta bahkan banyak juga yang datang dari luar daerah seperti Padang, Jambi, Agam, Bukittinggi, dan sebagainya," terang beliau.


Ustadz Hannan menegaskan bahwa acara tersebut hanyalah awal dari proses tahsin Al-Qur'an yang panjang. "Namanya saja Al-Fatihah yang berarti pembuka. Dengan acara ini MUI Payakumbuh membukakan pintu untuk belajar. Setelah itu tentu dilanjutkan dengan tahapan berikutnya dengan kajian tahsin dan tajwid," papar beliau.


Ustadz Hannan juga merekomendasikan kepada MUI di masing-masing Kota dan Kabupaten di Sumbar untuk menyelenggarakan acara bertajuk tahsin Al-Qur'an. "Terus terang saja, bacaan Al-Qur'an masyarakat masih sangat jauh dari standar. Bahkan untuk imam masjid saja, banyak yang belum pas bacaannya. Untuk yang pokok ini saja dulu, yakni Surat Al-Fatihah. Ternyata masih banyak yang belum benar bacaannya. Padahal Al-Fatihah ini salah satu rukun shalat yang menentukan keabsahan suatu shalat," papar beliau.(Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi Golkar Maharnis Zul menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Maharnis Zul  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan untuk mengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



"Berkaitan dengan Ranperda yang diajukan ini, kami berharap agar sistim pengelolaan keuangan daerah betul-betul diciptakan yang efektif, efisien, ekonomis, tertib, transafaran, patut, adil, bertanggung jawab dan bermanfaat," ujarnya.


Maharnis Zul juga berharap pengelola keuangan daerah dipilih figure yang mengerti dan paham berkaitan dengan pengelola keuangan daerah. Orangnya jujur, kreatif, disiplin dan bertanggung jawab.


"Sumber-sumber pendapatan daerah digali seoptimal mungkin sehingga ada peningkatan dari tahun ke tahun yang tentunya juga akan berdampak positif dalam upaya mensejahterakan masyarakat," katanya.


Maharnis Zul menyebut adalah sesuatu hal yang membanggakan bahwa Kota Payakumbuh dalam hal pengelolaan, keuangan daerah telah berkali-kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian. 


"Dengan niat yang tulus ini harus kita pertahankan dan kita tingkatkan terus," harapnya.



Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Maharnis Zul menyebut kemajuan suatu daerah tidak akan terlepas dari pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Pembangunan yang diintegrasikan dengan kepentingan masyarakat. Bukan hanya sekadar out put saja, tapi juga ada kajian yang berkaitan dengan out come, benefit dan impact, mutu, manfaat dan dampak. 


"Jika hanya sekadar out put saja, pepatah mengatakan "minyak habih samba indak lamak. Arang habis besi binasa". Sementara agama menyatakan itu namanya mubazir," ujarnya.


Lebih lanjut, Maharnis Zul, memaparkan saran terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan harus ada kajian yang konperhensif, artinya ada tinjauan yang mantap dari segala sisi. Pembangunan yang dilaksanakan haruslah berkualitas, jangan asal jadi, mencari untung banyak, uang banyak tercecer dalam perjalanan.


"Jika pembangunan suatu proyek mesti dilaksanakan secara bertahap atau multi year maka anggaran setiap tahunnya harus diperhitungkan secara matang sehingga tidak mengganggu kepada program lainnya. Pembangunan fisik hendaknya mempedomani Perda RTRW, Perda Zonasi, dan Perda LP2B," katanya.


Maharnis Zul juga menyebut berkaitan dengan pergantian Kepala Daerah, sementara ada pembangunan yang dilaksanakann secara bertahap atau multi year, maka terhadap calon kepala daerah hendaknya membuat Pakta Integritas.


"Jika terpilih berkomitmen melanjutkan pembangunan yang sedang terbengkalai," tegasnya.


Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Maharnis Zul menyampaikan jika berbicara mengenai air limbah di Kota Payakumbuh barangkali tidaklah terlalu bermasaalah. Namun melihat perkembangan kota maka maasalah air limbah bisa saja muncul. Untuk itu sebagai langkah kewaspadaan diperlukan sebuah regulasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. 


"Mohon dijelaskan macam-maacam air limbah domestik yang dikhawatirkan, gambaran tentang sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut, jika terjadi pencemaran akibat air limbah domestik, adakah sangsinya?" tutup Maharnis Zul. (Yon)



Payakumbuh,netralpost --- Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Syafrizal menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh, yang telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010. 


"Ranperda ini adalah sinkronisasi Pasal 3 Huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang lebih fokus mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," ujarnya.


Melalui Ranperda ini, Syafrizal berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transfaran, dan bertanggung jawab.


"Kami sangat setuju, bahwa kita semua wajib menfokuskan waktu dan energi, serta memprioritaskan Ranperda ini dalam pembahasan, karena kita telah terlambat lebih kurang satu tahun dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun demikian kami berharap juga kiranya Bapak Walikota jangan setengah-setengah hati untuk datang ke parlemen, kami menilai keseriusan Eksekutif dapat dilihat dari kehadiran dan pendekatan politis Bapak Wali Kota, kalau BA 1 M sudah malas datang ke DPRD, Fraksi kami juga khawatir kawan-kawan di lembaga ini akan mengimbanginya lewat gestur politis yang bermuara pada out put, out came serta melandainya time schedul pembahasan," 


Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Syafrizal menyebut pihaknya sangat sepakat bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama pada kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terkadang tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan kawasan yang terbangun terutama oleh masyarakat selaku pihak yang melaksanakan pembangunan.


"Ketidaktersediaan infrastruktur yang sesuai dengan standar dapat mengakibatkan penurunan kualitas fisik dan lingkungan kota," jelasnya.


Syafrizal juga menanyakan apa saja tujuan Pengaturan Pembangunan Berkelanjutan sesuai Naskah Akademis Ranperda ini. 


"Kelihatannya Ranperda ini lebih fokus pada Kawasan Batang Agam, sementara kawasan cepat tumbuh juga berada di Kawasan Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, A.Yani, M. Yamin, Pahiawan, Rasuna Said, Tan Malaka, Imam Bonjol, Lingkar Utara, Lingkar Timur, Padang Kaduduak dan beberapa kawasan lainnya. Apakah memungkinkan Ranperda ini berlaku umum untuk seluruh kawasan cepat tumbuh di Kota Payakumbuh?," tanya Syafrizal.


Selanjutnya, Syafrizal juga menanyakan apa saja bentuk Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pengaturan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Kota Payakumbuh. 


Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Syafrizal mengaku pihaknya sangat memahami dan sepakat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara.


"Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD  berbentuk Terpusat / SPALD-T dan Setempat / SPALD-S. Pada sistem SPALD-T air limbah domestik dialirkan dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Sementara itu pada sistem SPALD-S dilakukan pengolahan air limbah domestik di lokasi sumber yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja / IPLT," ulasnya.


Syafrizal menyebutkan persoalan lapangan antara lain, masih adanya Pihak Swasta dan Perorangan yang melakukan penyedotan sistem SPALD-S dan membuangnya ke sungai secara sembunyi-sembunyi. 


"Apakah Ranperda ini telah memuat ketentuan dan pengaturan tentang persoalan ini?" tanya Syafrizal.


Kemudian, Syafrizal mengatakan kalau residu hasil pengolahan limbah di IPLT konon kabarnya sangat baik untuk pupuk tanaman. 


Apakah dalam Ranperda ini sudah diatur tentang ketentuan tarif dan tatacara pemanfaatan residu IPLT?" tutupnya. (Yon)



Payakumbuh,netralpost --- Fraksi PPP menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Edward DF menyebut ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Pengelolaan Keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, antara lain yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan  Daerah.


"Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang direncanakan ini tentu saja akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat dengan tetap mentaati Peraturan Perundang-undangang yang berlaku," kata Edward.


Berdasarkan Nota yang disampaikan, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini telah melewati batas penetapannya.


"Apakah ada sanksi terhadap keterlambatan ini dan sampai dimana kajian yang telah dilakukan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai situasi dan kondisi didaerah dalam rangka penguatan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini," kata Edward.


Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Edward DF menyebut Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sangat diperlukan untuk sebuah kota yang sedang dalam masa transisi untuk menuju sebuah kota maju, mandiri dan bermartabat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif lebih fokus kepada perencanaan agar terjadi keseimbangan di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama oleh masyarakat dengan kawasan yang lebih lambat pertumbuhannya. 


"Hal lain adalah dalam rangka mewujudkan infrstruktur yang standar dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan mengurangi potensi permasalahan sosial. Dengan menetapkan kawasan strategis yang menjadi prioritas Pembangunan Kota Payakumbuh adalah Kawasan Batang Agam yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tanpa mengabaikan fungsi Kawasan Batang Agam sebagai resapan dan Pengendalian banjir," terangnya.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan umum kalau dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini janganlah hanya fokus untuk kawasan strategis Sungai Batang Agam tetapi juga harus memperhatikan dan mengadopsi kawasan-kawasan lainnya seperti kawasan Padang Kaduduak, kawasan Sungai Batang Lampasi dan lainnya.


"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan mengatur tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur dan yang lebih penting harus memuat tentang pengawasan terhadap dampak sosial yang sangat memerlukan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal aturan ini, mengingat kondisi di Kawasan Batang Agam hari ini sudah cukup memprihatinkan," ujar Edward.


Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Edward mengatakan ini penting untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


"Masalah kesehatan merupakan pelayanan dasar dari Pemerintah terhadap masyarakat, dimana masalah pengendalian pembuangan air limbah sangat penting dalam mempertahankan kwalitas air tanah dan air permukaan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan saran agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini didalam pasal-pasalnya memuat hal-hal yang selama ini terjadi bisa diatur seperti limbah dari UMKM yang banyak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat serta air limbah rumah tangga. (Yon)



Payakumbuh,netralpost--- Fraksi Demokrat menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sri Joko Purwanto menyampaikan pihaknya merasa pemerintah kota perlu untuk melakukan pengkajian kembali secara komprehensif terkait pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Payakumbuh kedepan.



"Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan, dalam pembahasan Peraturan Daerah ini nantinya kita dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum terwujud secara optimal," ujarnya.


Ditambahkan Joko, walaupun masa waktu diberikan sampai tahun 2022, akan tetapi ada 2 tahun proses pengelolaan keuangan daerah yang masih didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008. Apakah sistem keuangan daerah tahun 2020 dan tahun 2021 ini tidak bermasalah secara hukum?


"Fraksi Partai Demokrat sepakat Raperda ini dilanjutkan dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD. Karena nantinya ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan," ujarnya.



Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Joko menyampaikan berbagai strategi, kebijakan, rencana dan program aksi bagi pengembangan infrastruktur telah banyak dialakukan, namun sampai saat ini kita melihat pembangunan infrastruktur perkotaan masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. pembangunan infrastruktur juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan dan cenderung tidak berkelanjutan. 


"Fraksi Partai Demokrat menyadari bahwa penyedian infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan yang merupakan dimensi utama pembangunan berkelanjutan," kata Joko.


Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga merupakan kepentingan berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan suatu model kebijakan pembangunan infrastruktur secara holistik, terpadu dan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai dimensi pembangunan berkelanjutan. 


'Terkait raperda ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan kalau banyak faktor yang berpengaruh dalam pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan yang memerlukan adanya suatu tolok ukur dan sampai saat ini belum ada kriteria dan indikator yang jelas sebagai tolok ukur pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan tersebut dan target seperti apa yang ingin diwujudkan pemerintah kota pada Kawasan Batang Agam. Mohon penjelasan," ujarnya.


Joko menilai, kebijakan pembangunan infrastruktur perkotaan cenderung belum terpadu dan tidak akomodatif terhadap berbagai kepentingan pihak terkait. Pembangunan infrastruktur juga belum melibatkan berbagai kepentingan antara lain masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. permasalahan pada umumnya masih bersifat parsial, belum menyusun indikator untuk berbagai jenis infrastruktur secara terpadu.


"Adapun yang menjadi perhatian kami adalah apakah ada kriteria dan indikator untuk mengukur tingkat keberlanjutan pembangunan infrastruktur kota? Bagaimanakah status keberlanjutan berbagai jenis infrastruktur kota saat ini berdasarkan kriteria dan indikator tersebut ? Apakah indikator paling berpengaruh atau prioritas dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan? Bagaimanakah model kebijakan pembangunan infrastruktur agar dapat meningkatkan status keberkelanjutan infrastruktur kota di masa yang akan datang?," tanya Joko.


Ketiga, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Joko menyampaikan setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. 


"Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik, dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestikDalam pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik belum ada peraturan perundang-undangan yang secara hirarki memerintahkan secara tegas untuk pembentukan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Materi Muatan apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Namun demikian, beberapa peraturan perundang-undangan yang secara hirarki kedudukannya diatas Peraturan Daerah memerintahkan secara tidak tegas untuk mengatur Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.


Joko menjelaskan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan perintah untuk membentuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, adalah UUD Negara RI tahun 1945, UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung Hidup, UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.


"Fraksi Partai Demokrat memandang perlu untuk dilakukan pemantauan secara optimal kepada pelaku usaha pengembang hunian, hotel dan pertokoan/mall apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah atau belum, dan perlu adanya sistem pemantauan yang continue untuk menjaga kondisi air di Kota Payakumbuh," ujarnya.



Joko menyebut, Raperda ini memiliki tujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di daerah ini, dan dalam perda ini, juga apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari air pencemaran limbah domestik.


"Fraksi Partai Demokrat berharap kehadiran Perda pengelolaan Air Limbah Domestik ini tidak hanya sekedar menambah Jumlah Perda yang ada di Kota Payakumbuh, namun juga Perda ini mampu di implementasikan secara maksimal di lapangan.tentu dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan termasuk masalah anggaran," ujarnya.


Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pemerintah Kota bersikap tegas terkait dengan kegiatan perniagaan, rumah sakit, dan industri-industri yang belum memiliki instalasi pengelolaan limbah agar tidak membuang limbahnya sembarangan ke drainase-drainase dan sungai-sungai, sambil menunggu raperda ini selesai diundangkan.


"Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah kota payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Payakumbuh. Selain itu, akuntabilitas dan transparansi harus menjadi roh dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah. dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Yon)




Payakumbuh,netralpost-- Fraksi Gerindra menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.


Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.


Juru bicara Fraksi Gerindra Aprizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.


Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Aprizal menyampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai prioritas, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini pengelolaan keuangan daerah menyesuaikan dengan dinamika di daerah sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih optimal.


"Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap agar dalam pelaksanaan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini nantinya lebih diutamakan sebagai pedoman sehingga tidak akan terjadinya kesalahan ataupun disalahkan seperti kejadian dalam pengelolaan keuangan daerah sebelumnya yang mengakibatkan kesalahan tersebut sampai ke ranah hukum," ujarnya.


Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Aprizal menjelaskan pihaknya telah membaca dan mencermati nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi langkah pemko untuk pengembangan kawasan sungai Batang Agam yang mana membutuhkan konsep dan pola penataan yang rapi tanpa mengganggu fungsi dari sungai itu sendiri.


"Kawasan Batang Agam ini sangat menarik bagi warga Kota Payakumbuh sebagai tempat wisata baru bahkan peningkatan ekonomi masyarakat, namun harus ditata dan dikelola dengan baik," ujarnya.


Untuk itu, menurut Aprizal, diperlukan payung hukum, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh berharap dengan adanya Ranperda ini maka nantinya kawasan Batang Agam benar-benar dikelola dengan baik, rapi dan ramah. Rapi yang dimaksud disini, semua pedagang yang berjualan tidak berserakan ada klasifikasi, baik itu area pedagang, arena bermain, arena olahraga dan bahkan area wisata bisa terkelola dengan baik. 


"Dimohonkan untuk kerjasama kita sektor nantinya. Kemudian ramah disini diartikan bagaimana masyarakat dapat menerima tamu-tamu dan kunjungan wisatawan dengan sopan tidak ada pungli dan kemudian ada penjagaan sehingga lokasi kawasan Batang Agam tidak menjadi liar seperti saat ini gelap dan mencekam," katanya.


Lebih jauh, Aprizal menyebut pihaknya memperhatikan bahwa saat ini banyak tumbuh usaha-usaha baru masyarakat di kawasan tersebut. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, banyak muncul lapau, kedai bahkan cafe. 


"Namun pemerintah perlu mensurvey lagi dan tertibkan lagi aturan lebih jelas mengingat tempat tersebut masih sepi," jelasnya.


Ketiga, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Dosmetik, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sepakat dengan Pemko tentang Pengelolaan Air Limbah Dosmetik tersebut mengingat pentingnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan Ranperda ini sangat urgent untuk dilahirkan di Kota Payakumhuh.


"Semoga nanti dengan adanya Ranperda ini, masyarakat dapat lebih peduli dengan kesehatan dan masyarakat lebih mengetahui syarat-syarat khusus dalam pengelolaan air limbah domestik tersebut. Kabarnya Kota Payakumbuh telah mempunyai IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja), mohon berikan informasi mengenai IPLT tersebut sudah sejauh mana pengoperasiannya dan pemanfaatannya sehingga dengan adanya Ranperda ini nantinya dapat lebih mengoptimalkan fungsi dari IPLT tersebut," tegas Aprizal.


Aprizal juga menegaskan lagi, kalau Kota Payakumbuh adalah kota industri yang pastinya juga menghasilkan limbah industri. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh memandang bahwa hal ini juga perlu dicarikan solusi untuk pengelolaan limbahnya, apa bisa dimuat dengan Ranperda ini.


"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan polusi dan pengawasan lingkungan sekitar bahkan sangat bermanfaat untuk pelaku usaha," pungkasnya. (Yon)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.