Denpasar, netralpost– Sengketa lahan di kawasan elite Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali kembali memanas. Perseteruan muncul antara advokat yang dikenal bernama Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., dengan mantan kliennya yang disebut sebagai pemilik lahan bernilai tinggi yakni Lenny Yuliana Tombokan.
Advokat yang diduga terlibat dalam Ormas besar tanah air dan mantan preman Tanah Abang itu disebut-sebut telah duduki lahan secara sepihak di saat kliennya terlibat masalah hukum dan tidak ada di tempat. Apakah ini setingan atau memang benar, namun ketika dikonfirmasi, Niko justru mencaci maki kliennya bahkan diduga ancam wartawan secara brutal.
Informasi yang dihimpun awak media, baik dari pihak Aparatur Desa, warga hingga beberapa sekuriti di lokasi sengketa membenarkan bahwa sengketa lahan semakin kompleks. Lokasi tersebut awalnya dikuasai oleh Lenny. Namun, ketika Lenny dikabarkan tersandung masalah hukum dan berada di luar negeri, Niko disebut mengambil alih properti.
Keberadaan pengacara yang terlibat dalam Ormas besar tanah air yang ditolak dan dikutuk keras masyarakat agar tidak masuk Bali, disebut-sebut sebagai bentuk kompensasi atas jasa hukum yang belum dibayar oleh kliennya mencapai belasan miliar. Isu keterlibatan Niko dengan organisasi massa (ormas) besar tanah air juga menjadi perhatian warga.
Tak sedikit yang merasa resah namun enggan bersuara terbuka karena khawatir dengan potensi tekanan keamanan. Konon katanya, keluarga Niko sudah tinggal atau menempati villa milik kliennya, namun sejauh ini belum ada laporan pemberitahuan sebagai warga yang menempati wilayah tersebut.
Menurut informasi diterima pihak desa dari sekuriti yang kerap mabuk-mabukan dan menghidupkan musik di pos depan, pemilik aset dinyatakan telah kalah gugatan perlawanan melawan BPN Badung saja. Di saat yang bersamaan wanita tersebut tersandung hukum yang membuatnya tidak bisa masuk ke Indonesia khususnya Bali untuk selama-lamanya.
"Angin segar itu, pengacaranya diduga ambil kesempatan lalu kuasai lokasi," bisik petugas ini. Ditambahkan, sebenarnya apapun itu sang pengacara harus tetap membela kliennya, terus melakukan upaya hukum pertahankan hak klien, bukan berhenti di tengah jalan, kemudian klaim jasa dan menempati harta orang.
"Ini sebatas informasi yang kami terima. Tetapi apapun yang terjadi sudah menjadi urusan Niko dan kliennya. Kami hanya amankan wilayah, menerima lalu mendata penduduk yang masuk dan berdiam di sini," singgungnya. Hal senada disampaikan warga setempat. Orang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan karena takut berurusan ormas tanah air yang duduki lahan, beberapa kali diketahui bahwa diadakan acara di villa oleh kuasa hukum tersebut bersama keluarga.
Warga menduga, lokasi sengketa sudah jadi milik Niko. "Terus terang, kami tidak tahu. Apakah ini setingan atau benar. Setahu warga sengketa lahan masih bergulir, walaupun dikabarkan Ibu Lenny sempat kalah di persidangan, tapi masih ada upaya hukum selanjutnya sebenarnya," tutup sumur warga.
Kemudian salah satu sekuriti yang ditemui kawasan lokasi menyatakan hal yang sama. Kini, lokasi sudah ditempati senior mereka bersama istri anak, lantaran pemilik lahan memiliki banyak hutang. "Ya benar, bulan ini kami belum mendapat gaji dari ibu. Sehingga kami lakukan apa yang menjadi arahan kak Niko," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, pengacara Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Niko, buka suara.
Niko mengungkapkan bahwa kliennya tidak membayar jasa hukum selama menangani perkara sengketa lahan, padahal dirinya telah membantu. Termasuk meminjamkan dana pribadi untuk kepentingan perkara yang telah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Saya bantu dari awal, bahkan pinjamkan uang untuk perkara itu. Tapi malah orang meminjamkan uang dipermasalahkan. Dia sudah kalah di semua tingkatan, baik di PTUN, sampai Kasasi,” tegas Niko.
Upaya eksekusi oleh pihak lawan belum dapat dilakukan, sejatinya lokasi masih dijaga oleh pihak keamanan yang disebut-sebut anak buahnya. “Sekuriti masih jaga di sana, dan mereka menunggu pembayaran dari pemilik lahan,” cetus Niko. Tak hanya urusan lahan, Niko juga menyoroti keberadaan dua unit kendaraan Honda CRV dan Suzuki APV yang sebelumnya diduga digadaikan. Menurut Niko, ia telah menebus kendaraan tersebut sebesar Rp 80 juta.
Kini, kendaraan itu justru ditarik oleh leasing karena diduga tidak dibayar cicilannya. “Mobil itu bahkan sempat digunakan oleh kakaknya, padahal awalnya dijanjikan untuk operasional kerja. Sekarang leasing sudah tarik karena cicilan tidak dibayar,” tambahnya. Sayangnya, suasana wawancara dengan awak media mendadak berubah panas.
Niko yang awalnya kooperatif walaupun sempat caci maki kliennya, tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar saat diminta klarifikasi lebih lanjut. Ia bahkan mengeluarkan pernyataan bernada mengancam terhadap wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp. Niko Kilikily mengarahkan agar membuat berita harus sesuai fakta. Media jangan bikin berita sembarangan jika tidak tahu cerita sebenarnya.
"Saya ini sudah biasa masuk penjara. Kalau kalian macam-macam, saya lapor ke Dewan Pers,” ucapnya. Pernyataannya kemudian berujung pada kalimat bernada ancaman yang diduga melanggar etika komunikasi terhadap wartawan. "Kalian macam-macam saya sembelih, lalu penggal kepala dan bawa ke kantor polisi. Jangan macam-macam sama saya," lagi ancam lelaki sapaan Niko.
Rekaman intimidasi yang berisi ujaran ancaman kekerasan tersebut telah didengar dan disimpan oleh redaksi. Jika pernyataan tersebut benar berasal dari seorang advokat aktif, maka hal ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan bahkan bisa masuk dalam ranah pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman yang disampaikan kepada wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Pasal ini memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti legal formal seperti akta jual beli atau putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan aset tersebut berpindah kepada pihak pengacara. Dengan demikian, dugaan penguasaan sepihak masih menjadi pertanyaan hukum yang patut diuji.
Selain itu, Niko yang juga caci maki kliennya itu mencerminkan pentingnya transparansi dalam hubungan klien-pengacara, serta perlunya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Media juga berupaya konfirmasi ke pemilik lahan sapaan Lenny, namun beberapa nomor hp yang didapati ternyata tidak aktif. (tim)
Sumbar, netralpost --- Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat mengutuk keras aksi persekusi di sebuah rumah yang dijadikan rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (27/7) petang.. PW GP Ansor Sumatera Barat memintak penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas terhadap para pelaku kriminal.
" Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mengecam terjadinya pelanggaran intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Padang Pada minggu sore tersebut. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi," kata Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat, kepada awak media, Senin (28/7/2025)
Persoalan kekerasan keagaman di Kota Padang adalah bentuk segrerasi sosial, dimana terjadi pembelahan di tengah masyarakat akibat perbedaan keyakinan antar umat beragama.
Chaydirul Yahya meminta penegak hukum harus serius dalam menangani kasus ini. Tambahnya, kejadiaan ini tidak boleh di anggap kasus yang sepele sebagai kasus yang terjadi hanya karna kesalahpahaman saja.
Selain pelaku, berbagai pihak perlu juga dievaluasi, pemerintah daerah tidak boleh mensiflipikasi dan permisif terhadap persoalan ini, mulai dari lurah, camat, kesbang, kemenag perlu berbenah dengan kejadian ini.
" Chaydirul Yahya juga menyampaikan secara tegas agar aparatur negara khususnya pemerintah daerah setempat untuk bersifat terbuka dan tidak menyerdehanakan persoalan intoleransi dan kekerasan tersebut." katanya.
Peristiwa persekusi yang memilukan tersebut, adalah fenomena gunung es, dimana nilai toleransi dalam beragama ada permasalahan, dan kesadaran bahwa kita hidup berdampingan secara sosial dengan mereka yang memiliki keyakinan, faham dan agama yang berbeda-beda, tidak dipupuk dengam baik di Sumatera Barat.
" Pemerintah daerah Seperti Wali Kota Padang dan Gubernur Sumatera Barat umumnya, untuk menangani persoalan kekerasan yang di lakukan di sebuah rumah yang dijadikan rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang tersebut" jelasnya.
Dalam hal ini Ketua PW GP Ansor juga memintak agar pelaku intoleransi ini bisa di proses secara hukum, untuk menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi.
Di sampaikan aksi tersebut terjadi di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pihak SPBU menegaskan bahwa seluruh proses pengisian BBM, khususnya jenis Biosolar subsidi, telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Kami membantah keras tudingan adanya pengisian BBM subsidi ke jerigen ataupun mobil modifikasi secara ilegal di SPBU kami. Pengisian hanya dilakukan kepada kendaraan yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem MyPertamina,” ujar Adek manajer SPBU, Kamis (17/7/2025).
Adek, selaku manajer SPBU Ranah 14.252.521, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan standar operasional dari PT Pertamina.
"Kami sudah menjalankan semua proses pengisian sesuai dengan SOP dari Pertamina. Bahkan pihak Pertamina sendiri secara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan di SPBU kami. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami siap menerima sanksi. Namun hingga kini, tidak ada temuan yang mengarah pada pelanggaran," ujar Adek.
Terkait tuduhan adanya kendaraan modifikasi atau lansir tidak di izinkan sedangkan motor dengan jerigen mengisi BBM, pihak SPBU menyebut bahwa pengisian dilakukan atas dasar surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah.
Salah seorang pengendara becak motor, It, yang sedang mengantre di SPBU Ranah, juga turut angkat bicara. Ia mengaku bahwa dirinya mengantarkan BBM subsidi untuk nelayan dan telah mengantongi surat resmi untuk pengisian bbm subsidi.
"Saya hanya mengantarkan solar subsidi untuk kelompok nelayan. Saya membawa surat resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang. Jadi ini bukan ilegal, melainkan untuk kebutuhan melaut," ujarnya sambil menunjukkan surat rekomendasi tersebut kepada awak media.
Dengan demikian, tudingan adanya praktik mafia BBM subsidi di SPBU Ranah 14.252.521 masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan tanpa bukti valid dan temuan resmi dari instansi yang berwenang.
(***)
Sumbar, netralpost – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang bahaya narkoba serta kenakalan remaja, pada Selasa,15 Juli 2025, pukul 08.30 WIB, di SMK 2 Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., M.A.P memimpin langsung kegiatan edukatif ini yang turut didampingi oleh Plh.Kabag Bin OPS Kompol Hidup mulia.SH.MH dan Kasubag Renmin Ditresnarkoba Akp Yulia Dewi Sofianti.S.H dan 3 personil Ditresnarkoba.
Selain itu, hadir juga Kepala SMK 2 dan Wakil Kepala Sekolah serta para guru dan pelajar SMK 2 dengan Total pelajar sekitar 460 pelajar yang menunjukkan antusiasme pelajar dalam memahami bahaya narkoba dan kenakalan remaja.
Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, Maksud dan tujuan utama dari sosialisasi dan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran di kalangan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini juga membahas dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas," katanya.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang terus digalakkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan kenakalan remaja.(*)
Solok, netralpost– Sat Lantas Polres Solok menggelar kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Singgalang kepada para pelajar di SMAN 1 Gunung Talang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, S.H., M.H., bersama personil Sat Lantas Polres Solok Selasa, (15/7/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan rambu-rambu lalu lintas, aturan berlalu lintas, kelengkapan berkendara, serta pemahaman terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas, Iptu Rido, juga menjelaskan secara detail mengenai tujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Patuh Singgalang 2025. Sasaran tersebut adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang mengendarai dalam pengaruh alkohol, kendaraan dengan muatan berlebih, pengendara yang menggunakan knalpot brong, serta kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar mampu memahami dan menerapkan aturan berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya keselamatan di jalan raya serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Solok.