Malang, netralpost --- Wujud nyata kepedulian Polri terhadap daya beli masyarakat terus diperlihatkan. Dalam rangkaian kunjungan kerja Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. diwakili oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (6/8/2025). Polri juga menggelar pasar murah yang disambut antusias oleh warga.
Beragam kebutuhan pokok dijual dengan harga terjangkau, seperti minyak goreng merek Minyakkita Rp15.000 per liter (tersedia 60 pack), beras Bulog SPHP seharga Rp60.000 per 5 kg (1.000 pack), minyak goreng merek Alco Rp15.000 per 800 ml (600 botol), gula pasir Rp16.000 per kilogram (500 pack), dan telur ayam ras Rp23.000 per kilogram (100 kg).
“Bazar murah ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Ini bukti nyata peran Polri hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar Komjen Dedi saat meninjau langsung lokasi bazar.
Pasar murah ini merupakan bagian dari strategi nasional pengendalian inflasi dan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang pelaksanaannya menggandeng BUMN dan UMKM lokal.
Dengan hadirnya pasar murah, Polri tidak hanya hadir dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memperkuat jaring pengaman sosial ekonomi masyarakat.
Sumbar, netralpost -- Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S. I. K., M. H., memberikan reward berupa perjalanan ibadah umroh kepada personel Polres Sijunjung.
Kegiatan ini berlangsung di halaman lapangan Apel Polres Sijunjung pada Senin, 04 Agustus 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemberian reward ini diberikan kepada P. S. Kabag SDM AKP Darmasyah, beliau merupakan personel yang dinilai berprestasi dan menunjukkan komitmen tinggi dalam pelaksanaan tugas selama tahun berjalan. Dalam sambutannya, AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta pengabdian kepada masyarakat.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota Polres Sijunjung. Semoga ini menjadi pemicu semangat agar ke depan kinerja semakin optimal dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Sijunjung serta seluruh personel, yang turut memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Dengan adanya reward umroh ini, diharapkan dapat mempererat solidaritas serta meningkatkan motivasi seluruh personel Polres Sijunjung dalam menjalankan tugas.
netralpost, Padang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumatera Barat menginisiasi kegiatan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Senin dan Selasa, 4-5 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 WIB, di berbagai lokasi strategis di Kota Padang.
Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh personel Direktorat Intelkam Polda Sumbar dengan total 1.250 bendera Merah Putih yang dibagikan. “Kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme masyarakat, sekaligus mengajak mereka untuk memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing sebagai wujud cinta dan penghormatan kepada bangsa Indonesia,” ujar Kombes Pol Dwi Mulyanto.
Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi pembagian bendera Merah Putih kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), masyarakat sekitar, serta penyampaian himbauan untuk memasang bendera di rumah-rumah sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-80. Pembagian bendera dilakukan oleh masing-masing Subdirektorat Intelkam di sejumlah lokasi strategis di Kota Padang, antara lain:
– Subdit I: Belakang Taman Makam Pahlawan dan tukang ojek di Jl. Beringin Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
– Subdit II: Jl. Situjuh Simpang SMA 10, Kelurahan Jati Baru, dan Jl. Raya Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
– Subdit III: Simpang 4 Lampu Merah Sudirman dan Jl. Purus Kebun, Kecamatan Padang Barat.
– Subdit IV: Lampu Merah Simpang Kandang, Lampu Merah Simpang Polresta Padang, Kampus STAI-PIQ Sawahan, dan Kampus Universitas Dharma Andalas, Kecamatan Padang Timur.
– Subdit V: Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, dan Terminal Pelabuhan Teluk Bayur, Kecamatan Lubuk Begalung.
Lebih lanjut Kombes Dwi Mulyanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. “Masyarakat sangat antusias menerima bendera Merah Putih dan memasangnya di pekarangan rumah maupun kendaraan mereka. Ini menunjukkan rasa cinta dan bangga mereka terhadap Indonesia, sekaligus penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya menambahkan, Masyarakat juga menyampaikan harapan bahwa pemasangan bendera Merah Putih dapat semakin memperkuat rasa cinta dan kebanggaan terhadap Indonesia, serta meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme.“Kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Semoga ke depan semakin banyak inisiatif yang membangkitkan semangat kebangsaan,” ujar salah seorang warga penerima bendera.
Kegiatan pembagian bendera Merah Putih ini mencerminkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memperingati HUT RI ke-80.
“Polda Sumbar berharap kegiatan ini dapat terus menginspirasi masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya. *
Denpasar, netralpost– Sengketa lahan di kawasan elite Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali kembali memanas. Perseteruan muncul antara advokat yang dikenal bernama Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., dengan mantan kliennya yang disebut sebagai pemilik lahan bernilai tinggi yakni Lenny Yuliana Tombokan.
Advokat yang diduga terlibat dalam Ormas besar tanah air dan mantan preman Tanah Abang itu disebut-sebut telah duduki lahan secara sepihak di saat kliennya terlibat masalah hukum dan tidak ada di tempat. Apakah ini setingan atau memang benar, namun ketika dikonfirmasi, Niko justru mencaci maki kliennya bahkan diduga ancam wartawan secara brutal.
Informasi yang dihimpun awak media, baik dari pihak Aparatur Desa, warga hingga beberapa sekuriti di lokasi sengketa membenarkan bahwa sengketa lahan semakin kompleks. Lokasi tersebut awalnya dikuasai oleh Lenny. Namun, ketika Lenny dikabarkan tersandung masalah hukum dan berada di luar negeri, Niko disebut mengambil alih properti.
Keberadaan pengacara yang terlibat dalam Ormas besar tanah air yang ditolak dan dikutuk keras masyarakat agar tidak masuk Bali, disebut-sebut sebagai bentuk kompensasi atas jasa hukum yang belum dibayar oleh kliennya mencapai belasan miliar. Isu keterlibatan Niko dengan organisasi massa (ormas) besar tanah air juga menjadi perhatian warga.
Tak sedikit yang merasa resah namun enggan bersuara terbuka karena khawatir dengan potensi tekanan keamanan. Konon katanya, keluarga Niko sudah tinggal atau menempati villa milik kliennya, namun sejauh ini belum ada laporan pemberitahuan sebagai warga yang menempati wilayah tersebut.
Menurut informasi diterima pihak desa dari sekuriti yang kerap mabuk-mabukan dan menghidupkan musik di pos depan, pemilik aset dinyatakan telah kalah gugatan perlawanan melawan BPN Badung saja. Di saat yang bersamaan wanita tersebut tersandung hukum yang membuatnya tidak bisa masuk ke Indonesia khususnya Bali untuk selama-lamanya.
"Angin segar itu, pengacaranya diduga ambil kesempatan lalu kuasai lokasi," bisik petugas ini. Ditambahkan, sebenarnya apapun itu sang pengacara harus tetap membela kliennya, terus melakukan upaya hukum pertahankan hak klien, bukan berhenti di tengah jalan, kemudian klaim jasa dan menempati harta orang.
"Ini sebatas informasi yang kami terima. Tetapi apapun yang terjadi sudah menjadi urusan Niko dan kliennya. Kami hanya amankan wilayah, menerima lalu mendata penduduk yang masuk dan berdiam di sini," singgungnya. Hal senada disampaikan warga setempat. Orang yang juga meminta identitasnya dirahasiakan karena takut berurusan ormas tanah air yang duduki lahan, beberapa kali diketahui bahwa diadakan acara di villa oleh kuasa hukum tersebut bersama keluarga.
Warga menduga, lokasi sengketa sudah jadi milik Niko. "Terus terang, kami tidak tahu. Apakah ini setingan atau benar. Setahu warga sengketa lahan masih bergulir, walaupun dikabarkan Ibu Lenny sempat kalah di persidangan, tapi masih ada upaya hukum selanjutnya sebenarnya," tutup sumur warga.
Kemudian salah satu sekuriti yang ditemui kawasan lokasi menyatakan hal yang sama. Kini, lokasi sudah ditempati senior mereka bersama istri anak, lantaran pemilik lahan memiliki banyak hutang. "Ya benar, bulan ini kami belum mendapat gaji dari ibu. Sehingga kami lakukan apa yang menjadi arahan kak Niko," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, pengacara Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Niko, buka suara.
Niko mengungkapkan bahwa kliennya tidak membayar jasa hukum selama menangani perkara sengketa lahan, padahal dirinya telah membantu. Termasuk meminjamkan dana pribadi untuk kepentingan perkara yang telah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Saya bantu dari awal, bahkan pinjamkan uang untuk perkara itu. Tapi malah orang meminjamkan uang dipermasalahkan. Dia sudah kalah di semua tingkatan, baik di PTUN, sampai Kasasi,” tegas Niko.
Upaya eksekusi oleh pihak lawan belum dapat dilakukan, sejatinya lokasi masih dijaga oleh pihak keamanan yang disebut-sebut anak buahnya. “Sekuriti masih jaga di sana, dan mereka menunggu pembayaran dari pemilik lahan,” cetus Niko. Tak hanya urusan lahan, Niko juga menyoroti keberadaan dua unit kendaraan Honda CRV dan Suzuki APV yang sebelumnya diduga digadaikan. Menurut Niko, ia telah menebus kendaraan tersebut sebesar Rp 80 juta.
Kini, kendaraan itu justru ditarik oleh leasing karena diduga tidak dibayar cicilannya. “Mobil itu bahkan sempat digunakan oleh kakaknya, padahal awalnya dijanjikan untuk operasional kerja. Sekarang leasing sudah tarik karena cicilan tidak dibayar,” tambahnya. Sayangnya, suasana wawancara dengan awak media mendadak berubah panas.
Niko yang awalnya kooperatif walaupun sempat caci maki kliennya, tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar saat diminta klarifikasi lebih lanjut. Ia bahkan mengeluarkan pernyataan bernada mengancam terhadap wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp. Niko Kilikily mengarahkan agar membuat berita harus sesuai fakta. Media jangan bikin berita sembarangan jika tidak tahu cerita sebenarnya.
"Saya ini sudah biasa masuk penjara. Kalau kalian macam-macam, saya lapor ke Dewan Pers,” ucapnya. Pernyataannya kemudian berujung pada kalimat bernada ancaman yang diduga melanggar etika komunikasi terhadap wartawan. "Kalian macam-macam saya sembelih, lalu penggal kepala dan bawa ke kantor polisi. Jangan macam-macam sama saya," lagi ancam lelaki sapaan Niko.
Rekaman intimidasi yang berisi ujaran ancaman kekerasan tersebut telah didengar dan disimpan oleh redaksi. Jika pernyataan tersebut benar berasal dari seorang advokat aktif, maka hal ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan bahkan bisa masuk dalam ranah pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman yang disampaikan kepada wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Pasal ini memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti legal formal seperti akta jual beli atau putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan aset tersebut berpindah kepada pihak pengacara. Dengan demikian, dugaan penguasaan sepihak masih menjadi pertanyaan hukum yang patut diuji.
Selain itu, Niko yang juga caci maki kliennya itu mencerminkan pentingnya transparansi dalam hubungan klien-pengacara, serta perlunya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Media juga berupaya konfirmasi ke pemilik lahan sapaan Lenny, namun beberapa nomor hp yang didapati ternyata tidak aktif. (tim)
Sumbar, netralpost --- Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat mengutuk keras aksi persekusi di sebuah rumah yang dijadikan rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (27/7) petang.. PW GP Ansor Sumatera Barat memintak penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas terhadap para pelaku kriminal.
" Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat Chaydirul Yahya mengecam terjadinya pelanggaran intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Padang Pada minggu sore tersebut. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi," kata Ketua PW GP Ansor Sumatera Barat, kepada awak media, Senin (28/7/2025)
Persoalan kekerasan keagaman di Kota Padang adalah bentuk segrerasi sosial, dimana terjadi pembelahan di tengah masyarakat akibat perbedaan keyakinan antar umat beragama.
Chaydirul Yahya meminta penegak hukum harus serius dalam menangani kasus ini. Tambahnya, kejadiaan ini tidak boleh di anggap kasus yang sepele sebagai kasus yang terjadi hanya karna kesalahpahaman saja.
Selain pelaku, berbagai pihak perlu juga dievaluasi, pemerintah daerah tidak boleh mensiflipikasi dan permisif terhadap persoalan ini, mulai dari lurah, camat, kesbang, kemenag perlu berbenah dengan kejadian ini.
" Chaydirul Yahya juga menyampaikan secara tegas agar aparatur negara khususnya pemerintah daerah setempat untuk bersifat terbuka dan tidak menyerdehanakan persoalan intoleransi dan kekerasan tersebut." katanya.
Peristiwa persekusi yang memilukan tersebut, adalah fenomena gunung es, dimana nilai toleransi dalam beragama ada permasalahan, dan kesadaran bahwa kita hidup berdampingan secara sosial dengan mereka yang memiliki keyakinan, faham dan agama yang berbeda-beda, tidak dipupuk dengam baik di Sumatera Barat.
" Pemerintah daerah Seperti Wali Kota Padang dan Gubernur Sumatera Barat umumnya, untuk menangani persoalan kekerasan yang di lakukan di sebuah rumah yang dijadikan rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang tersebut" jelasnya.
Dalam hal ini Ketua PW GP Ansor juga memintak agar pelaku intoleransi ini bisa di proses secara hukum, untuk menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi.
Di sampaikan aksi tersebut terjadi di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).