Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Provinsi Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Tiga Ranperda Inisiatif




Payakumbuh,netralpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD, Jumat (2/7). Ini merupakan usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.


"Tiga ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh," kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus.


Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi yang diwakili Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah OPD lingkup Pemkot Payakumbuh.


Ia mengatakan terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting karena saat ini memang terdapat permasalahan-permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di Kota Payakumbuh.


"Jika Ranperda ini nantinya disahkan untuk menjadi Perda diharapkan nantinya akan ada langkah-langkah yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada," ujarnya.


Ia mengatakan apabila adanya Perda terkait kesejahteraan sosial ini sehingga permasalahan-permasalahan ini bisa menjadi prioritas atau fokus bagi pemerintah daerah, salah satunya penyiapan penganggaran.


Untuk Ranperda Koperasi, menurutnya akan sangat penting karena Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratif, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.


"Saat ini memang terdapat beberapa permasalahan untuk koperasi, seperti banyak koperasi yang tidak aktif, pengelolaan yang tidak profesional. Sehingga jika Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat mencarikan solusi untuk permasalahan ini,"  kata dia.


Untuk itu sangat perlu disusun suatu kebijakan yang akan menjadi landasan dan payung hukum baik bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi penting karena saat ini untuk kawasan permukiman kumuh di Payakumbuh cukup tinggi berdasarkan keputusan Wali Kota Payakumbuh pada 2019.


"Terlebih saat ini pembangunan dan perkembangan perumahan di Payakumbuh juga terus meningkat memang sangat perlu payung hukum untuk perumahan dan kawasan permukiman kumuh ini," ungkapnya.


Terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh 2019 terdapat beberapa permasalahan sosial dan beberapa menjadi permasalahan sosial yang paling menonjol.


"Fakir miskin sebanyak 9.452 orang, perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 1.546 orang, penyandang disabilitas sebanyak 517 orang, dan lanjut usia terlantar sebanyak 319 orang," ujarnya.


Sedangkan untuk Ranperda Koperasi, permasalahan yang banyak didapatkan seperti perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat.


"Selanjutnya, tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, manajemen koperasi yang belum profesional dan permasalahan lainnya,' kata dia.


Untuk Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 653.5/289/WK.Pyk/2019 menyebutkan bahwa total luas permukiman kumuh adalah sebanyak 63,45 Ha.


Adapun yang menjadi aspek atau kriteria kekumuhan yang paling menonjol di Kota Payakumbuh adalah aspek drainase, jalan lingkungan dan ketidakteraturan bangunan.


"Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman untuk mencapai keberlanjutan kualitas lingkungan yang layak dan sehat," ungkapnya.(Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.