Padang, netralpost.net --- Salah Satu Warga Masyarakat Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa pemberian uang tunai suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan ke Bawaslu Sumbar.
Laporan ini atas nama Zailendra yang beralamat di Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat di dampingi oleh Pengacaranya Naldi Zantika, SH, MH.
Zailendra menyampaikan bahwa ada Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah seorang caleg dari partai demokrat nomor urut 1 untuk provinsi sumatera barat yaitu berupa uang tunai di bagikan kepada masyarakat.
"Harapannya Bawaslu Sumbar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan kami berharap ini bisa di proses sebagaimana mestinya", Ujarnya.
Semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini yang kita buktikan untuk dilakukan pemilihan ulang jika terbukti, dan bagi oknum penyelenggara untuk diganti," pintanya.
"Tanda bukti Laporan Uang tunai sejumlah 5.600.000, Print out foto pencoblosan atas nama terlapor dengan nomor urut 1 Caleg Partai demokrat Dapil Sumbar 1 kota Padang. Print out pencatatan pembagian uang Kepada pemilih", ujarnya.
Sementara itu, Pihak Bawaslu Lusy rahmawati, S.H Kami memang menerima laporan tersebut, selanjutnya kami akan memproses penanganan pelanggaran perkara sesuai dengan perbawaslu No. 7 Tahun 2022.
Terkait dengan dugaan money politik ini kita juga akan melibatkan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Kalau sudah diregistrasi kita akan melakukan proses penanganan pelanggaran lebih kurang selama 7 hari kerja.
Menyampaikan Bahwa dugaan money politik di temukan di salah satu Parpol.
Dugaan ini akan di tindak lanjuti dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan akan di tindak lanjuti oleh Kejaksaan dan akan di proses secepatnya jelasnya .(*)
Post a Comment